Dugaan praktek pungutan liar terhadap CPNS umum dan K2 yang terjadi di kabupaten sarolangun provinsi jambi terindikasi adanya keterlibatan aktor intelektual yang mengendalikan semua sehingga kasus pungli CPNS umum dan K2 tersistematis, bahkan hampir semua penggiat anti korupsi pun terdiam dan tidak mau menindak tegas dikarenakan kasus ini melibatkan aktor-aktor lain yg mempunyai kekuasaan di kabupaten sarolangun.
Hasil monitoring KAMA-SAROJA (Kesatuan Aksi Mahasiswa Sarolangun Jambi-Jakarta) dari berbagai data dan investigasi, kami dapat mengakumulasikan besaran pungli terhadap CPNS umum dan K2 ini mencapai Rp. 42.441.000.000,00 Milyar uang sebanyak ini adalah diduga hasil dari praktek Pungli peserta pendaftar CPNS umum dan K2 Kab-Sarolangun.
Motif yang dijadikan syarat untuk memungut biaya dari pendaftar peserta CPNS umum dan K2 yaitu meminta biaya untuk kelulusan data base, biaya kelulusan untuk menjadi CPNS, digunakan untuk di stor ke pusat dan digunakan untuk keperluan lain didaerah sarolangun termasuk uang pengamanan dan lain-lain. Kasus praktek pungli ini berlangsung sejak Tahun 2012 sampai 2015 bahkan sampai sekarang juga tidak ada tindakan hukum secara tegas atas penyelewengan tersebut dari para penegak hukum dan penggiat anti korupsi bahkan sekarang ada Tim Saber Pungli lewat perpres. Kasus praktek pungli terhadap pendaftar peserta CPNS umum dan K2 ini patut diduga di tenggarai oleh M.Tamim yang menguasai sekaligus oknum PNS yang melakukan praktek pungli pendaftar CPNS umum dan K2 ini.
Pada Tahun 2012 M. Tamim menjabat sebagai Kabid Mutasi BKP2D Kabupaten Sarolangun oknum yang terindikasi meminta pembiayaan dalam proses pendaftaran kepada CPNS diluar prosedur dan telah memyalahgunakan jabatannya demi kepentingan diri sendiri dan orang lain yang menjadi otak dari praktek pungli pendaftaran CPNS ini.
Pada akhir Tahun 2013 M. Tamim menjabat sebagai Kepala BKP2D Kabupaten Sarolangun, Jambi dan bahkan selama menjabat diduga semakin gencar melakukan praktek pungli terhadap peserta pendaftar CPNS umum dan K2.
Saat peserta pendaftar CPNS umum dan K2 stor uang kepada Kepala BKP2D M. Tamim meyakinkan para pendafar CPNS dengan bahasa bahwa M.Tamim selaku Kepala BKP2D Sarolangun akan menjamin kelulusan dan apabila CPNS tidak lulus uang akan dikembalikan.
Pasca pengurusan penerimaan pendaftar CPNS umum dan K2 M. Tamim dimutasi menjadi staf ahli Bupati Sarolangun H. Cek Endra dan tidak lama kemudian di tempatkan pada jabatan eselon III yaitu sebagai Assisten Administrasi, sehingga dalam hal ini timbul pertanyaan Kenapa M. Tamim pasca penerimaan pendafar CPNS itu di pindahkan jabatannya begitu saja oleh Bupati sarolangun dan seakan menghilangkan jejak, sedangkan para CPNS umum dan K2 belum jelas statusnya sudah dapat NIP atau belum bahkan menunggu tanpa ada kepastian???
Sudah jelas, ini ada kaitannya dengan aktor intelektual lain sehingga harus mengamankan posisi M. Tamim agar tidak terlibat kasus hukum.
KAMA-SAROJA melacak aliran dana hasil praktek pungli ternyata menyebar kemana-mana dari mulai perorangan, lembaga-lembaga bahkan ada aliran dana hasil praktek pungli di duga keras masuk ke kantong aktor intelektual itu sendiri sebesar Rp 20 Milyar lewat tangan orang lain yang masih ada hubungan.
Kami sangat menyayangkan kepada Bupati Sarolangun saat itu H. Cek Endra bagaimana mungkin seorang Bupati tidak mengetahui tindakan jajarannya bahkan setingkat Kepala BKP2D dan yang lebih aneh dan patut diduga menurut analisa kami berdasarkan data dan fakta, M. Tamim oknum BKP2D setelah bermasalah diduga melakukan praktek pungli malah dimutasi menjadi staf ahli Bupati sarolangun bahkan April 2015 di tempatkan pada posisi sebagai Assisten Administrasi, seharusnya dilakukan proses pemanggilan terkait dugaan praktek pungli tsb dan bukan diamankan pada posisi lain oleh Bupati sarolangun H. Cek Endra. Kenapa hal ini bisa terjadi???
Dapat diindikasikan ada hubungan antara Bupati Sarolangun saat itu H. Cek Endra dengan dugaan kasus praktek pungli ini. Jika Ce mengetahui dugaan itu pasca adanya praktek pungli seharusnya Ce melaporkan M. Tamim dan menindak tegas secara sanksi administrasi dan hukum bukan malah memindahkan posisi jabatan M. Tamim, berarti patut diduga bahwa Ce telah melakukan pembiaran terhadap praktek pungli di tataran PNS sarolangun.
Atau bahkan Ce di duga keras mengetahui tindakan M. Tamim saat meminta pungutan uang kepada CPNS umum dan K2 dan terindikasi Ce menyetujui dan berada dibelakang praktek pungli CPNS umum dan K2 sarolangun ini dengan cara melawan hukum diluar prosedur pendaftaran CPNS pada umumnya. Maka dari itu agar secepatnya Ce untuk diperiksa oleh lembaga penegak hukum.
Atas tindakan praktek pungli terhadap CPNS ini merupakan tindakan melawan hukum dan diluar prosedur serta telah menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dan/ atau sekelompok oknum maka tindakan tsb sudah selayaknya harus diperiksa karena diduga keras adanya keterkaitan terhadap aparat pemerintah antara Kepala BKP2D saat itu saudara M. Tamim dengan Bupati Sarolangun H. Cek Endra pada waktu itu. Sesuai dengan Pasal 423 KUHP "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.” dan bisa juga ditindak apabila memenuhi unsur/adanya delik lain sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.