Pertama dari Namanya saja sudah berbeda nih kartu kredit dengan kartu kredit syariah nah kalau di syariah itu Namanya itu kartu pembiayaan syariah. Nah ini berdasarkan fatwa dsn nomor 54 tahun 2006 perihal syariah card Namanya itu syariah card tentang yang ada di ekonomi syariah khususnya atau dilembaga keuangan syariah kalau di konvensional itu biasanya perbankan - perbankan konvensional yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
Nah kalau syariah card ini dikeluarkan oleh perbankan syariah yang ada di Indonesia atau perbankan umum ya umum syariah yang ada di Indonesia. Pertama yang meluncurkan kartu pembiayaan syariah ini atau syariah card ini adalah bsi yang saat ini sudah berubah nama menjadi bsi yaitu dari BNI syariah dengan hasanah card nya.
Kemudian seiring berkembangnya waktu keluar juga dari bank cmb niaga itu dengan syariah card juga dan yang terakhir nih baru launching 2023 awal tahun kemarin yaitu dari bank mega syariah meluncurkan syariah card teman-teman. Jadi, sebenarnya perkembangan kartu pembiayaan syariah di Indonesia juga termasuk cukup cepat juga banyak inovasi-inovasi syariah untuk melancarkan teman-teman eksyar semua atau teman-teman semua dalam bertranksaksi gitu ya jadi ga ada alasan nih kalau kartu kreditnya pengen yang syariah di Indonesia sudah ada gitu ya, sudah ada jenis kartu pembiayaan syariah yang bisa teman-teman eksyar manfaatkan.
Yang pertama yang menjadi pembeda antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional pertama adalah dasar hukumnya, tentu di syariah ada dasar hukumnya. Yang mana dalam melakukan transaksi mekanisme itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah itu dasar hukum yang paling penting banget. Di Indonesia sendiri syariah card atau kartu pembiayaan syariah ini diatur dalam fatwa dsn nomor 54 tahun 2006 perihal syariah card. Jadi, sudah ada dasar hukumnya jadi perbankan syariah itu boleh mengeluarkan kartu pembiayaan syariah.
Kemudian ke-2 kalau di konven tidak harus mengacu kepada fatwa hanya hukum positif saja yang ada di Indonesia. Nah, kemudian ke-2 adalah dari skema perjanjian. Skema perjanjian yang ada di syariah itu wajib ada akad-akad syariah didalamnya yang pertama akad yang ada dalam kartu pembiayaan syariah yang pertama adalah akad qardh atau pinjaman. Jadi, kalau teman-teman minjem 5 juta jadi harus dibalikinnya juga sebesar itu. Jadi, tidak ada bunga ataupun riba. Kemudian ke-2 adalah ada akad kafalah nah akad kafalah ini skema perjanjian antara merchant dengan pihak perbankan syariahnya yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
Kemudian ada juga akad ijarah nih akad sewa terhadap fasilitas yang digunakan. Selain itu juga perbedaan lainnya nih ya teman-teman eksyar salah satunya tadi sudah dasar hukumnya akad syariahnya. Kemudian dari sisi biaya nih biaya yang dikenakan dikartu kredit konvensional itu biasanya jauh lebih mahal nih teman-teman ya dibandingkan dengan yang syariah. Syariah insyaallah jauh lebih murah administrasi yang dibebankan. Nah karena di syariah itu tidak boleh ada bunga sehingga di gantilah sebagai penggantinya pengganti dari biaya administrasi tersebut yaitu adanya monthly fee teman-teman ya. Istilah monthly fee ini dikenakan apabila ya kalau disyariah card itu apabila teman-teman telat dalam membayar kemudian dalam pemabayarannya tidak full payment gitu ya.
Jadi, disyariah card ini memang  kalau teman-teman bayar eh belanja 5 juta dana yang harus teman-teman kembalikan adalah 5 juta juga karena didalamnya ada akad pinjaman ya tidak boleh kelebihan atau kekurangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H