Sumpah pemuda diikrarkan sejak pada tanggal 28 Oktober 1928, isi poin ketiga ikrar tersebut menunjukkan bahwa bahasa Indonesia  disepakati sebagai persatuan bahasa yang selalu akan dijunjung tinggi. Dapat dipastikan  bahwa ikrar ini tidak bisa main-main dan berdasar semangat pada pejuang untuk memerdekakan diri dari penjajahan itu. Sumpah Pemuda yang didalamnya berisi tentang terdapat janji bahasa dan itu merupakan pemantik sumbu berdirinya sebuah kedaulatan oleh Negara Indonesia tersebut.
Maka lanjutannya langkah strategis ini adalah menjadikan bahasa Indonesia yaitu bahasa nasional. Selanjutnya melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 36, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa Negara.Â
Membicarakan bahasa Indonesia berarti sedang membahas bahasa sebagai bagian kehidupan dari masyarakat penuturnya. Artinya bahasa dapat juga berubah dengan sejalan perubahan penuturnya. Hal ini menjadi tantangan menarik bagi pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia. Pengembangan bahasa Indonesia menurut Sugono (2009:5) mencakup dua hal yaitu masalah pengembangan bahasa dan masalah kemampuan atau sikap.
Adapun pembinaan bahasa mencakup masyarakat luas sekitar dan generasi pelapis. Kedua hal ini menjadi perhatian khusus untuk mempertahankan bahasa Indonesia ini. Dalam GBHN bahwa dicantumkan pengembangan dan pembinaan bahasa dilakukan mewajibkan dengan peningkatan menggunaan mutu bahasa Indonesia secara baik dan benar dengan melakukan terus pengembangan kemampuan dan sikap positif memakai bahasa Indonesia melalui berbagai media. Pembinaan yang bersifat vertikal dan horizontal ini (masyarakat pelapis seperti pelajar, sebagai mahasiswa generasi penerus, dan generasi sekarang masyarakat pada umumnya luas).
Hasil keseluruhan ini menunjukkan bahwa kebanggaan mahasiswa di Indonesia terhadap bahasa Indonesia baru sebatas jargon, walau pun peneliti tidak ada yang menemukan dari responden pelecehkan bahasa Indonesia, seperti menganggap mempelajari bahasa Indonesia itu tidak perlu, namun  mahasiswa masih terlihat lebih mengutamakan menggunakan kata asing dibandingkan dengan menggunakan padanan kata asli bahasa Indonesia, serta membuat istilah-istilah baru yang merusak kata baku bahasa Indonesia Mereka belum dapat menumbuhkan rasa bangga kepada bahasa Indonesia karena bahasa Indonesia merupakan bahasa sehari-hari yang mana kesalahan berbahasa mereka jarang ada yang mengoreksi. Hasil penunjukkan, secara umum kebanggaan mahasiswa terhadap bahasa Indonesia ada, namun belum terbangkitkan secara maksimal karena kurangnya motivasi dan teladan berbahasa Indonesia yang sesuai kaidah baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan kampus. Dengan satu pengecualian, mahasiswa yang tidak menjadi responden karena penelitian keterbatasan peneliti mungkin saja ada yang berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, dan bangga terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa itu negaranya.
Sebab kebanggaan bahasa sebagaimana dijelaskan diawal adalah merupakan sikap yang mengutamakan bahasa yang dibanggakan sebagai lambang identitas pribadi atau kelompok dan sekaligus membedakannya dari orang atau kelompok lain dan sebagai satu wujud kepribadian dan intelektualitas. Ciri orang yang memiliki kebanggaan terhadap bahasa Indonesia adalah dengan menghargai bahasa, menggunakan bahasa Indonesia pada berbagai kesempatan baik secara lisan maupun tulisan dengan meminimalisasi penggunaan bahasa asing sikap bangga menumbuhkan bahasa Indonesia (cinta bahasa Indonesia) dapat dilakukan mendorong mahasiswa dengan cara untuk selalu menggunakan bahasa Indonesia kaidah sesuai serta memahamkannya betapa bermanfaatnya berbahasa Indonesia dengan baik dan benar melalui contoh nyata tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H