Gonjang-ganjing kasus suap kuota impor daging yang menyeret Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah hingga hari ini masih menjadi topik hangat di berbagai media. Hampir setiap hari, bahkan setiap jam, ada saja berita baru terkait kasus ini. Namun hingga detik ini, ada beragam tanda tanya yang mengganggu hati dan fikiran saya.
Pertama: Hingga hari ini saya masih belum mengerti, apakah yang dilakukan KPK benar-benar memberantas korupsi atau hal lain?
Saya bertanya demikian karena KPK seakan-akan – atau mungkin malah benar-benar - tebang pilih dalam memberantas korupsi. Kita semua tahu, selain kasus ini, masih banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara ratusan milyar, bahkan trilyunan rupiah. Sebut saja kasus Century. Dalam kasus ini negara tak hanya dirugikan puluhan atau ratusan milyar rupiah, tapi mencapai 6,7 triliun rupiah! Kemudian dalam kasus Hambalang, kerugian negara juga lebih dari 240 milyar Rupiah. Jika KPK memang benar-benar konsisten memberantas korupsi, mengapa KPK tidak menuntaskan terlebih dulu kasus yang lebih besar?
Benar, KPK harus memberantas semua jenis korupsi, besar maupun kecil. Tapi, dalam bekerja, saya rasa menentukan skala prioritas adalah hal yang sangat penting. Jika tidak, maka kita hanya akan seperti pemain catur yang sibuk memburu pion, sementara benteng, star, dan raja musuh bebas berkeliaran untuk menghabisi semua yang kita miliki.
Kedua: Atas dasar apa KPK menyita aset-aset Fathanah dan LHI?
Seperti diberitakan Kompas, KPK menetapkan LHI ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus. Pada awalnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait rekomendasi kuota impor daging sapi. Dalam perkembangannya, KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yang menjadi pertanyaan saya adalah: Atas dasar apa KPK menjerat AF dan LHI dengan pasal TPPU hingga aset-asetnya harus disita? Karena seperti yang kita tahu, kasus LHI dan Fathanah adalah kasus suap, bukan kasus korupsi. Logikanya, uang apa yang dicuci jika dakwaan korupsi saja bahkan tidak ada?
Di sisi lain, KPK hingga saat ini belum melakukan tindakan apa pun terhadap harta Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng yang jelas-jelas telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Jika KPK menjerat AF dan LHI dengan pasal TPPU, mengapa KPK tidak melakukan hal yang sama terhadap Anas dan Andi Mallarangeng? Bahkan, berbeda dengan AF dan LHI yang langsung ditahan, Anas dan Andi pun hingga kini masih bebas berkeliaran, bahkan mungkin masih santai menikmati atau mencuci uang hasil korupsi.
Sebagai penutup, saya hendak menegaskan bahwa saya tidak hendak membela AF maupun LHI. Kalaupun ada maksud dari tulisan ini, saya hanya ingin berdiskusi dan berbagi pendapat. Seperti halnya AF dan LHI yang bisa jadi memang bersalah dalam kasus ini, KPK dan anggota-anggotanya juga bukan malaikat yang tak luput dari kesalahan. Jadi, jangan sampai kebencian kita terhadap para koruptor lantas membuat kita mendewa-dewakan KPK hingga kita menutup mata atas kesalahan yang dilakukannya.
Akhirnya, mari berdiskusi. Mari kita membuka mata hati.Agar kita dapat menemukan kebenaran yang hakiki. Jika memang KPK benar, mari kita dukung. Tapi jika salah, mari kita kritik dan kita ingatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H