Banyaknya bermucunculan berita hoaks tentunya sangat di sayangan oleh semua pihan, karean perbuatan tersebut tentunya sangat merugikan serta menyederai berlangsungnya proses demokrasi.
Terkait pembuat serta pengedar berita hoakk tersebut, penyelenggra pemilu ( KPU ), Badan pengawas pemilu ( BAWASLU ), Serta pihak berwajib ( POLRI ) tidaklah main - main bertidak serta memberikan efek jera bagi pembuat serta penyebar berita palsu ( hoaks ) tersebut.
Melalui akun media sosail resmi ( @BawasluRI )  badan pengawa pemilu ( BAWASLU ) menyampaikan tentang sangsi bagi penyebar hoaks  yaitu penjara selama 6 tahun serta denda maksimal 1 miliar rupiah.
Bagaimana apakah para produsen serta penyebar hoaks masih berani  melancarkan aksinya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H