Mohon tunggu...
Sarjana Google
Sarjana Google Mohon Tunggu... -

Lagi lagi dan lagi

Selanjutnya

Tutup

Money

Interpretasi Absurd Ditjen Pajak atas UU Pengampunan Pajak

29 Agustus 2016   07:38 Diperbarui: 29 Agustus 2016   07:50 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bahwasanya keresahan yang dialami oleh rakyat kebanyakan atas PELAKSANAAN pengampunan pajak bukanlah berita bohong. Ditjen pajak seharusnya tidak merubah-ubah interpretasi awal mereka seolah-olah PP ini adalah hak dan kesempatan emas buat wajib pajak. Pada awal pelaksanaan banyak wajib pajak yang diteror dan dipaksa untuk melakukan PP dan membayar tebusan, jika tidak mau diancam akan MENANGGUNG KONSEKUENSINYA. Bukan pilihan seperti yang dikonter oleh beberapa pesan media sosial beberapa waktu terakhir ini. Satu dua wajib pajak mungkin tidak benar, tapi jika banyak sudah merasa diteror, sebaiknya ditjen pajak intropeksi diri memperbaiki bukan membela diri. 

Semula saya kira hanya perbedaan antara visi pemerintah dan pelaksanaan di lapangan, jika pemerintah ingin memanggil uang untuk masuk ke dalam negeri untuk dijadikan investasi sementara petugas di lapangan bertindak lain. Tapi melihat langsung ke website faq ditjen pajak tentang PP, tidak salah masyarakat menjadi terteror karena nada yang disampaikan adalah untuk mengarahkan wajib pajak melakukan PP secara institusional oleh ditjen pajak, tanpa melihat walaupun tidak terutang pajak atau wajib pajak sudah patuh pajak.

Coba lihat jawaban resmi di website faq tentang warisan:

---------------

56.    Apakah Warisan atau Hibah tertentu yang pada dasarnya bukan objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh merupakan Harta yang dapat dijadikan Objek Pengampunan Pajak berdasarkan UU Pengampunan Pajak?  

 Jawaban:

Ya. Harta yang menjadi objek Pengampunan Pajak adalah seluruh akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk seluruh harta yang dimilikinya baik yang berasal dari Penghasilan yang merupakan objek PPh atau dikecualikan dari objek PPh. Dengan demikian, warisan/hibah termasuk harta yang dapat menjadi objek Pengampunan Pajak sepanjang belum dicantumkan dalam SPT PPh Terakhir atau sebelumnya.

----------------

Dari jawaban diatas jelas kelihatan bahwa ditjen pajak mengarahkan Pengampunan Pajak bahkan untuk harta yang sebenarnya BUKAN OBYEK PAJAK PENGHASILAN. UU Pengampunan pajak adalah untuk mengampuni mereka yang BERSALAH TIDAK MELAPORKAN PENGHASILAN SEBENARNYA DAN TIDAK/BELUM MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN SEBENARNYA, bukan tidak melaporkan harta. 

Dari awal saja sudah bisa dipahami bahwa penerima warisan TIDAK TERUTANG PAJAK PENGHASILAN, bagaimana bisa diampuni? Ditjen pajak pasti sudah paham benar soal ini, karena UU PPh adalah domain ditjen pajak puluhan tahun lamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun