lingkungan kerja dengan baik, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) meraih Bendera Emas untuk 12 wilayah operasional yaitu, Estate Mandau, Pelalawan, Langgam, Teso, Logas, Cerenti, Baserah, Ukui, Meranti, Tasik Belat, Pulau Padang dan Kantor Pusat (HO).Â
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diMenteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri SAg MSi dalam sambutannya mengatakan penghargaan ini merupakan salah satu instrumen mendorong penerapan k3 semakin diterapkan dan dioptimalkan.
"Saya mengajak semua pihak untuk sama-sama mendorong penerapan K3 bisa terwujud di seluruh wilayah Indonesia. Masalah K3 jangan dianggap sebagai beban,tapi untuk masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Pihaknya ingin menyamakan pandangan bahwa K3 itu adalah investasi yang baik sehingga produktivitas dan keselamatan kerja bisa ditingkatkan.
"Ke depan kita memiliki kepentingan untuk mendorong ini, tidak hanya K3 di tempat kerja namun juga komunitas dan masyarakat. Saya ucapkan selamat kepada perusahaan yang mendapatkan zero accident pada malam ini, saya berharap perusahaan2 ini bisa menjadi contoh dan role model untuk perusahaan lain," tuturnya.
Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana mengatakan penghargaan ini sesuai dengan Core Value perusahaan PT RAPP yang merupakan bagian dari APRIL dalam menerapkan aspek K3 sebagai hal yang sama pentingnya dengan fungsi bisnis maupun operasional di setiap lingkungan kerja serta dalam keseharian. Perusahaan PT RAPP menerapkan SQPC (Safety Quality Production Cost).
"Khusus Safety dengan slogan "Safety starts with me" atau keselamatan dimulai dari saya , menjadikan pekerja peduli akan APD dan patuh terhadap standard operating prosedur perusahaan sehingga hal ini membuat perusahaan mampu mempertahankan sertifikasi SMK3 yang kedua kalinya," ujar Agung.
OHS Head RAPP Inra Gunawan mengatakan penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di RAPP baik Divisi Foresty maupun Divisi Pabrik, tetapi juga untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
"Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP no 50/2012 tentang SMK3 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya di Estate atau Kebun PT Â RAPP tapi juga dilingkungan kantor pusat dan pabrik," tuturnya.