Mohon tunggu...
Saripudin
Saripudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemancing

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Perampasan Aset: Strategi Efektif dalam Memerangi Korupsi dan Kejahatan Terorganisir

28 Juni 2024   22:27 Diperbarui: 28 Juni 2024   22:27 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU Perampasan Aset adalah langkah penting yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan, terutama korupsi. Undang-undang ini memungkinkan negara untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. Dengan fokus utama pada pengamanan aset, UU ini bertujuan mengurangi insentif keuangan bagi pelaku kejahatan dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku atau pihak lain.

Beberapa ketentuan penting yang terdapat dalam UU Perampasan Aset mencakup perampasan aset yang dilakukan terhadap barang-barang hasil kejahatan, tanpa memerlukan putusan pidana terlebih dahulu. Ini berarti negara dapat bertindak lebih cepat dalam mengamankan aset yang dicurigai berasal dari tindak kejahatan. Aset yang telah dirampas akan dikelola oleh negara untuk tujuan yang bermanfaat bagi publik, sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki layanan publik atau program sosial lainnya.

UU Perampasan Aset menargetkan aset-aset yang diperoleh dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya. Dengan menargetkan aset-aset ini, undang-undang ini berusaha memutus aliran dana yang mendukung kegiatan kriminal dan mengurangi kemampuan pelaku untuk melanjutkan kejahatan mereka. Ini juga memberikan pesan kuat bahwa keuntungan dari kejahatan tidak akan dinikmati oleh pelaku.

Pentingnya UU Perampasan Aset terletak pada kemampuannya untuk mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia. Daripada hanya mengejar dan menghukum pelaku kejahatan, UU ini menempatkan fokus pada aset hasil kejahatan, memastikan bahwa aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku atau pihak lain. Dengan demikian, UU ini mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya dengan cara yang lebih efektif dan preventif.

Dengan disahkannya UU Perampasan Aset, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan di Indonesia. Negara dapat bergerak lebih cepat dalam mengamankan aset yang dicurigai berasal dari tindak kejahatan dan memastikan bahwa aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan publik. Langkah ini tidak hanya membantu memberantas korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun