Mohon tunggu...
Sarip Husein
Sarip Husein Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Makna Akreditasi Sekolah

1 Juni 2017   12:50 Diperbarui: 1 Juni 2017   13:19 3250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Oleh : Sarip Husein

AKreditasi sekolah sebagai proses penjaminan mutu layanan prima pendidikan didalam mencacpai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diamanatkan dalam Undang_undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan ; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya. dalam PP 19 Tahun 2005  Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan  oleh BAN_S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pada jalur formal  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adapun 8 Standar Nasional Pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) terdiri dari : (1). Standar isi, (2). standar proses, (3).standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8).standar penilaian pendidikan. Melalui akreditasi, sekolah melalukan evaluasi diri sekolah (eds) dengan cara mengisi instrumen dari 8 standar. dengan jumlah instrumem sebanyak 119 butir.

Hasil Evaluasi Diri Sekolah dikirik ke Badan Akreditasi Provinsi, selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk visitasi ke sekolah. Idealnya antara hasil evauasi diri sekolah (penilaian internal) relevan dengan hasil visitasi asesor (penilaian eksternal)¡.

Hasil visitasi asesor akan menghasilkan peringkat akrefitadi sebagai berikut :

1. Peringkat akrefitasi A,jika sekolah memperoleh nilai Akhir Akreditasi (NA) 91 sampai dengan 100.

2. Peringkat akreditasi B, jika sekolah memperolehNilai Akhir Akreditasi (NA) 81 sampai dengan 90.

3.Peringkat akreditasi C (cukup) jika sekolah mempetoldh Nilai Akhir Akreditasi  (NA,) 71 sampai dengan 80.

Apabila perolehan nilai antata 61 sampai dengan 70  D (kurang,) artinya tidak terskreditasi.

Nilsi antara 0 sampsi dengan 60 perongkat E (sangat kurang).

Sudah dapat dipastikan ketika nillai akreditasi sekolah mencapai kriteria A (Sangat baik) semua pihak akan merasa senang. Diharapkan motivasi kerja sekolah bisa meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun