Sekedar gambaran umum tahapan dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (setelah resmi dinyatakan sebagai Mahasiswa) :
1. Pendalaman materi. Dengan sistem belajar mandiri (belajar tanpa bimbingan dosen).  Pada kegiatan ini mahasiswa dilengkapi dengan modul/materi pembelajaran sebanyak 10 modul. Terdiri atas 6 modul profesional dan 4 modul pedagogik yang harus dikuasai mahasiswa. Modul akan dikirim melalui LMS yang telah disediakan di SIMPKB. Learning Manajemen System (LMS) adalah platform belajar yg sediakan LPTK dan terkoneksi  pada SIMPKB masing2 mahasiswa. Semua tugas dan aktivitas serta nilai dari dosen dan penguji nanti dapat dilihat pada LMS.
2. Penyusunan perangkat pembelajaran. Mahasiswa menyusun perangkat pembelajaran model abad 21 dibawah bimbingan dosen pembimbing dan guru pamong. Perangkat terdiri atas RPP, Â materi ajar, LKPD, penilaian dan media pembelajaran yang terdiri dari 3 set perangkat yang nantinya akan diajarkan oleh mahasiswa PPG pada saat melaksanakan PPL.
3. Uji Komprehensif. Pada tahapan ini mahasiswa akan diuji oleh penguji tentang penguasaannya terhadap cara pembuatan perangkat pembelajaran abad 21 (TPACK, 4 C, HOTs model dan Metode) Â dan diminta mengajarkannya pada siswa di depan penguji (peerteaching)
4. PPL. PPL akan dilaksanakan oleh mahasiswa di sekolah masing2 setelah dinyatakan lulus uji komprehensif oleh LPTK dengan bukti rekomendasi untuk melaksanakan PPL. PPL dilaksanakan selama 3 kali. Setelah pelaksanaan PPL di sekolah, mahasiswa membuat laporan PPL.
5. UKMPPG adalah Uji Kinerja Mahasiswa program Pendidikan  Profesi Guru atau ujian akhir bagi mahasiswa untuk dinyatakan lulus dalam  PPG dan berhak mendapatkan serdik. UKMPPG terdiri atas 2 sistem ujian. a). UKIN (Uji Kinerja) yaitu ujian yang berbasis portopolio untuk  mengetahui output  mahasiswa atas kinerjanya selama menjadi guru dan ujian dengan melakukan praktek mengajar. b). UP. UP adalah Ujian Pengetahuan untuk mengukur pengetahuan mahasiswa terhadap materi yang telah dipelajari selama PPG (10 modul). Jika mahasiswa lulus UKMPPG (UKIN dan UP) maka dinyatakan LULUS 100 % dan mendapatkan sertifikat pendidik. Jika salah satunya tidak lulus maka akan dilaksanakan retake (remedial) sesuai jadwal yg ditetapkan.
Yang terutama jaga kondisi fisik selama kegiatan PPG gaeeees!! Semoga lulus semua dan mengikuti PPG...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H