Mohon tunggu...
Sarinah Yunira Mariam
Sarinah Yunira Mariam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IPB University

Mahasiswi Fakultas Peternakan IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Tanpa Akad, Sahkah dalam Islam?

17 Maret 2024   15:49 Diperbarui: 17 Maret 2024   15:51 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli online telah menjadi fenomena yang sangat umum di masyarakat. Kemajuan teknologi memungkinkan pembeli untuk berbelanja banyak hal dari mana saja dan kapan saja melalui handphone mereka. Penjual juga bisa menjual banyak barang dari rumah mereka, tanpa perlu memiliki lapak atau toko yang besar. Kegiatan jual beli online ini memberikan banyak kemudahan, terutama pada masa ekstrem seperti karantina covid-19 kemarin yang melarang masyarakat untuk ke luar rumah. Jual beli online bisa menjadi solusi karena prosesnya yang mudah, cepat dan bagi sebagian orang juga lebih terjangkau. Namun, apakah jual beli online ini Halal dalam hukum jual beli Islam?

Islam mengatur seluruh aktivitas manusia di dunia, salah satunya adalah kegiatan jual beli. Seluruh pihak yang bersangkutan harus bisa memenuhi syarat sah dalam jual beli agar kegiatan tersebut dapat dikatakan sah dan Halal. Syarat sah jual beli antara lain:

  • Proses transaksi antara penjual dan pembeli harus dilakukan secara sadar dan dipenuhi keridhaan.

Penjual dan pembeli haruskah orang yang berakal dan sudah dewasa. Penjual atau pembeli yang akalnya tidak sehat atau gila dan anak kecil akan membuat jual beli menjadi tidak sah. Anak kecil yang ingin melakukan transaksi jual beli harus memiliki izin atau atas sepengatahuan wali.

  • Penjual memiliki hak kepemilikan penuh atas barang yang dijualnya

Barang yang dijual haruslah barang yang dimiliki sepenuhnya oleh si penjual. Barang tersebut harus ada wujudnya dan keberadaannya. Barang atau jasa yang dijual juga tidak boleh barang yang haram. Penjual juga harus memberikan informasi mengenai kondisi, kualitas dan harga barang tersebut dengan jelas dan tegas agar tidak menimbulkan salah paham atau keraguan

  • Adanya uang atau nilai tukar yang disepakati oleh kedua belah pihak

Proses jual beli haruslah disepakati oleh kedua belah pihak. Pembeli yang menginginkan barang atau jasa dari penjual harus memiliki nilai tukar atau uang yang sesuai dengan kesepakatan penjual agar proses jual beli dapat berjalan.

  • Adanya akad atau ijab qabul antara penjual dan pembeli

Ijab Qabul dalam proses jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli. Ijab qabul merupakan suatu pernyataan dari kedua belah pihak yang menyatakan keinginan dan kerelaan penjual dan pembeli dalma proses transaksi. Adanya ijab qabul ditujukan untuk menunjukkan keridhaan dari kedua belah pihak dan menghindari adanya kerugian di masa yang akan datang.

Pada syarat keempat, disebutkan bahwa adanya ijab qabul menjadi salah satu syarat saha dalam jual beli. Lalu bagaimana dalam jual beli online yang seringkali terjadi tanpa adanya komunikasi langsung antara penjual dan pembeli? Semakin majunya perkembangan jaman juga menyebabkan permasalahan baru yang semakin dinamis dan modern. Berdasarkan hal tersebut, proses ijab qabul kini berkembang menjadi sesuatu yang tidak lagi harus selalu diucapkan, melainkan dilakukan juga dengan perbuatan. Pembeli yang telah memesan suatu barang secara tidak langsung berarti menginginkan barang tersebut. Penjual yang telah menerima pesanan tersebut kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai keinginan pembeli. Artinya, pembeli secara jelas menyatakan keinginanannya terhadap suatu barang dan penjual merelakan barang tersebut dengan mengirimkannya kepada pembeli.

Oleh karena itu, hukum jual beli tetap sah meskipun tidak terjadi ijab qabul berupa ucapan atau komunikasi antara penjual dan pembeli. Selama penjual telah memberikan deskripsi yang jujur, harga yang jelas dan kondisi asli barang tersebut serta pembeli telah memilih barang sesuai dengan keinginan mereka, maka transaksi tetap sah. Islam memiliki banyak hukum yang meliputi seluruh kehidupan manusia. Hukum Islam bukanlah sesuatu yang memberatkan bagia ummat-Nya, melainkan membantu dan menuntun kita menuju kebaikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun