[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) - Sumber gambar: metrotvnews.com"][/caption] Kasus dugaan korupsi IM2 mungkin akan segera usai sebentar lagi. Sebab barang bukti yang digunakan Kejagung untuk menuntut perusahaan telekomunikasi ini bisa saja digugurkan oleh pengadilan. Setidaknya, sejauh ini saksi-saksi dan situasi persidangan menunjukkan demikian. Sebelumnya, IM2 dan Indosat dituduh oleh Kejagung telah melakukan praktik korupsi. Barang buktinya adalah hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap Indosat. Tapi ketika saksi-saksi diminta memberikan keterangan, ternyata jawabannya menunjukkan sebaliknya. Saksi Sukria yang juga menjabat sebagai General Manager Keuangan di IM2 mengungkapkan, bahwa tidak pernah terjadi pemeriksaan/audit oleh BPKP. Memang IM2 secara berkala diaudit oleh auditor publik, tapi apakah BPKP menyamar jadi auditor publik? Jika iya, pertanyaan berikutnya adalah untuk apa? Apalagi saksi ahli yang juga mantan pejabat di BPKP, Dani Sudarsono, mengatakan bahwa BPKP mempunyai kewenangan secara hukum untuk menjalani pemeriksaan, namun sejak tahun 2000, kewenangan untuk pemeriksaan sudah tidak ada lagi (menjadi wewenang BPK). “Jika ada dugaan kerugian negara, harusnya meminta keterangan dari banyak pihak yang terkait, sehingga laporan itu bisa menjelaskan secara jelas dan tidak subyektif, dan semua pihak terkait wajib dipanggil dan dimintai keterangan, karena standar audit harus objektif, independen dan bebas dari intervensi,” kata Dani. Tentu kesaksian tersebut merujuk pada Kejagung yang menggunakan hanya satu auditor/hasil audit untuk menuduh Indosat-IM2. Nah, kalau pihak BPKP-nya sendiri sudah bersaksi seperti itu, maka skenarionya tinggal dua:
- BPKP dimintai tolong untuk melakukan audit, tapi tidak pernah menyebut IM2 & Indosat korupsi. Sehingga pada persidangan seolah cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab. Atau
- Tuduhan Kejagung selama ini hanya mengada-ada dan audit itu hanya digunakan sebagai bahan gertakan atau formalitas untuk melakukan tuduhan korupsi kepada Indosat-IM2; apalagi nyaris seluruh saksi yang dihadirkan ternyata membantah pernyataan Kejagung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H