Mohon tunggu...
Sarifudin Lubis
Sarifudin Lubis Mohon Tunggu... profesional -

Miskin Harta Kaya Hati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Kejagung Tutup Mata dan Mulut

4 Desember 2012   04:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:13 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://tiyokkokkang.wordpress.com/2008/12/29/tutup-mata-tutup-mulut-buka-telinga/

[caption id="" align="aligncenter" width="583" caption="Sumber: http://tiyokkokkang.wordpress.com/2008/12/29/tutup-mata-tutup-mulut-buka-telinga/"][/caption] Tidak selamanya diam itu emas, sebab sikap bungkam Kejagung dalam menanggapi surat penjelasan kasus IM2 yang dikirimkan oleh Tifatul Sembiring bisa berarti musibah bagi orang yang tidak bersalah. Seperti diberitakan oleh Detik, Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia, Tifatul Sembiring, mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung yang isinya menjelaskan bahwa kerjasama antara IM2 dan Indosat tidak melanggar undang-undang. Kerjasama tersebut dinilai Kejagung berpotensi merugikan negara sebesar triliunan rupiah. IM2 yang tidak memiliki ijin menyelenggarakan layanan di kanal 3G dianggap melanggar peraturan karena menyelenggarakan layanan internet di jalur 3G milik Indosat. Padahal dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa layanan 3G (yang dimiliki Indosat) tersebut bisa disewakan ke perusahaan lain untuk berbagai kepentingan. Kasus ini tidak sesederhana "IM2 tinggal mengajukan ijin menyelenggarakan layanan di kanal 3G", sebab hak penggunaan kanal tersebut sudah dibatasi oleh negara. Kuotanya sudah habis. Lagi pula meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, namun perjanjian kerjasama tersebut dilakukan secara sah (disaksikan oleh Kemenkominfo). Jika dibiarkan maka hal ini bisa berdampak besar bagi layanan internet Indonesia. Sebab ada 260 perusahaan penyelenggara internet yang menjalankan bisnisnya dengan konsep yang sama seperti yang dilakukan Indosat dengan IM2. Jika kerjasama Indosat dan IM2 dinyatakan melanggar peraturan, maka perusahaan lain pun harus segera menghentikan layanan internetnya dan ini bisa berarti bencana bagi sistem telekomunikasi Indonesia. Meski hal ini sudah dijelaskan berkali-kali oleh berbagai pihak, tapi Kejagung tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut. Oleh karenanya ketika Kejagung tidak menanggapi surat dari Kemenkominfo yang punya kompetensi dalam kasus ini, masyarakat telekomunikasi (Mastel) merasa kecewa berat. Sebab ada seseorang tidak bersalah yang terancam disebut koruptor, ada ratusan perusahaan yang terancam tutup, dan ada jutaan pelanggan internet yang terancam terhambat produktifitasnya. Ada baiknya Kejagung berhenti tutup mata dan mendalami kembali kasus ini demi mendapat keputusan yang terbaik. *sumber tulisan:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun