Mohon tunggu...
Sarifudin Lubis
Sarifudin Lubis Mohon Tunggu... profesional -

Miskin Harta Kaya Hati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Denny AK Dilaporkan ke Polisi (Lagi)

1 Mei 2012   04:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:53 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denny AK, sosok yang dikenal sebagai musuh bersama di industri telekomunikasi kembali dilaporkan ke polisi; kali ini oleh pihak Telkomsel dan XL. Sebelumnya Denny AK memang sudah lama diketahui mengancam dan memeras beberapa perusahaan telekomunikasi, bahkan menkominfo Tifatul Sembiring pun sempat disomasi lewat kalimat tidak sopan. Namun para korban masih mau mengalah dan bersikap sopan.

Kini setelah aksi kriminalnya dibongkar ke publik, beberapa perusahaan yang kemarin sempat dirugikan mulai menyerang balik. Seperti diketahui, adalah Indosat yang pertama kali melakukan tindakan: mendapatkan ancaman dari Denny AK, Indosat bekerjasama dengan Kepolisian untuk menjebak preman telekomunikasi ini. Hasilnya Denny AK tertangkap basah mengancam dan menerima uang tutup mulut.

Penangkapan Denny AK pun memicu perusahaan lain untuk berani bertindak. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyampaikan, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin (30/4/2012) siang. Terlapor atas nama Fazri mewakili pihak PT Telkomsel, sedangkan Syaifulloh mewakili PT XL Axiata.

"Pihak Telkomsel mengadukan Denny AK atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sementara pihak XL melaporkan Denny dengan tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan," Rikwanto memaparkan.


Modus operandi yang dilakukan oleh Denny AK sama persis dengan yang dilakukannya ke Indosat: yakni menyurati kedua operator telepon selular itu dengan ancaman-ancaman,

"Bila 3 x 24 jam tidak ada tanggapan atas suratnya itu akan dilaporkan ke polisi."


Mungkin ini yang dinamakan senjata makan tuan: mengancam melaporkan pihak lain ke polisi, justru malah dirinya yang sekarang berada di balik jeruji besi. Semoga pihak lain yang dirugikan juga segera ikut melapor ke polisi, agar Denny AK mendapat hukuman yang setimpal. Dan untuk mencegah munculnya Denny AK lain di industri telekomunikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun