Petugas puskesmas pun tidak lupa memberi saran untuk melakukan senam peregangan ini setiap hari di rumah masing-masing.
4) Menyediakan tempat bermain untuk anak
Maka, dengan adanya fasilitas tempat bermain, anak tidak akan bosan ikut menunggu antrian. Karena mereka tidak menyadari bahwa sedang mengantre, mereka hanya akan bermain hingga orang tua selesai berobat. Selain itu, anak juga akan mendapatkan teman baru sesama anak pengunjung rumah sakit.
5) Pengunjung tidak boleh mengambil gambar foto/video/audio di area pelayanan rumah sakit
Jika melanggar maka akan terkena sanksi pelanggaran undang-undang praktik kedokteran No. 29/2004 pasal 48 dan 51, serta undang-undang telekomunikasi no. 36/1999 pasal 40.Â
Demi menjaga kenyamanan bersama maka sebaiknya pihak rumah sakit memberitahukan hal ini kepada pengunjung melalui brosur yang ditempel di berbagai tempat. Dan bagi yang mengetahui pelanggaran ini sebaiknya diberi peringatan.
6) Pihak rumah sakit mengingatkan pengunjung untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah mengunjungi pasien, menjaga ketenangan, dan mengunjungi pasien pada waktu yang telah ditetapkan
Pihak rumah sakit sebaiknya memberi edukasi kepada pengunjung dengan menggunakan brosur yang ditempel di berbagai ruangan seperti gambar di atas. Edukasi selain tentang larangan pengambilan foto, video, dan audio juga perintah untuk mencuci tangan, menjaga ketenangan, dan pemberitahuan jam besuk.