MAN 2 Sleman – Untuk mengetahui regulasi penanganan difabel grahita, Tim ULD MAN 2 Sleman berkunjung ke DIKSUS Dinas DIKPORA DIY pada hari Rabu (13/11/24). Kunjungan tersebut diwakili oleh Sari Dwi Hartiwi, Faiqotul Ma’la, dan Hilmi Hamidy, selaku GPK atau Tim ULD.
Dalam pertemuannya tersebut membahas terkait dengan regulasi rapor dan ijazah yang akan diberikan untuk siswa difabel grahita. Pada kesempatan tersebut, Tim ULD bertemu dengan Suryanto selaku perwakilan dari DIKSUS Dinas DIKPORA DIY. Beliau menyampaikan bahwa terkait rapor siswa difabel grahita tetap sama dengan siswa nondifabel. Hal tersebut berlaku sama di sekolah atau madrasah inklusi.
“Yang membedakan adalah keterangan capaian kompetensinya dan catatan keterangan tambahan di rapor,” jelas Suryanto. Perlu diperhatikan lagi adalah data siswa berkebutuhan khusus sudah masuk dalam sistem emis. Emis menjadi data utama bagi seluruh siswa di madrasah.
“Begitu pula dengan ijazah tidak ada yang berbeda sama sekali. Semua ijazah sama karena blanko juga dari pusat,” tambahnya. Dengan demikian, MAN 2 Sleman mampu menerapkan hal tersebut.
Tim ULD berharap apabila sewaktu-waktu MAN 2 Sleman membutuhkan informasi terkait siswa grahita maupun pelatihan terkait hal tersebut dapat diakseskan untuk diikutkan. Suryanto pun menyambut baik akan hal itu.
Edi Triyanto, S.Ag., S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa MAN 2 Sleman masih belajar terkait dengan pelayanan bagi siswa difabel karena tahun ini merupakan kali pertama menerima siswa difabel. Oleh karena itu, perlu mencari informasi dari lembaga lain seperti DIKSUS Dinas DIKPORA DIY terkait hal tersebut. “Harapannya kami dapat memberikan pelayanan yang tepat bagi siswa difabel. Terlebih regulasi rapor dan ijazah harus segera ditindaklanjuti karena kelak akan digunakan,” tambahnya. (SARIDWI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H