Mohon tunggu...
Hermanto P
Hermanto P Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hermanto P Pasaribu, SH lahir di Tapanuli Utara, 5 September 1992. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatera Utara. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan. Namun sebagai acuan untuk Indonesia yang lebih baik. Demi mengejar cita-cita negara yang maju dan sejahtera, mari memilih pemimpin yang betul-betul bekerja untuk rakyat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Bedah Rumah Tidak Tepat Sasaran, Kades Dinilai Pilih Bulu

29 November 2018   00:05 Diperbarui: 29 November 2018   00:27 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang warga memiliki dua unit rumah. 1 dari bantuan rumah bedah (kiri) dan satu lagi dari biaya pribadi (kanan) Dok. Pribadi

Program bedah rumah yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih belum tepat sasaran, secara khusus di daerah pedesaan. 

Hal ini terjadi di desa Sidagal, Kecamatan Siatas Barita,  Kabupaten Tapanuli Utara. Sebagian dari 31 keluarga penerima bantuan bedah rumah untuk tahun 2018 didesa itu dinilai tidak sepantasnya menerima bantuan itu.  Karena masih banyak yang lebih layak untuk mendapatkannya. 

Berdasarkan komentar salah seorang warga setempat yang berinisial Tambunan, dia menilai bahwa kepala desa pandang bulu didalam pendataan dan pengajuan permohonan program bedah rumah tersebut. 

Masih banyak yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan bedah rumah disini. Bahkan disini ada yang baru membangun rumah beton permanen. Namun dia dapat lagi bantuan bedah rumah dan dibangun disamping rumahnya.  Jadi dualah rumahnya,"Pungkas Tambunan dengan logat Bataknya. 

Lantas,  apakah ada ketentuan hukum yang berlaku terhadap kepala kepala desa yang telah menyalahgunakan realisasi program rumah?  Karena tindakan ini merupakan suatu bentuk diskriminasi yang telah dilakukan oleh Kepala desa terhadap warga yang lebih layak mendapatkan program bantuan bedah rumah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016, syarat untuk mendapat bedah rumah adalah:

  1. WNI yang sudah berkeluarga.
  2. Memiliki atau menguasai tanah, a). Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan, b).  Tidak dalam sengketa, c). Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;
  3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
  4. Belum pernah memperoleh BSPS;
  5. Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat;
  6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
  7. Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang; dan
  8. Bersedia membuat pernyataan. (HP) 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun