Mohon tunggu...
sari asriani
sari asriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta

Mahasiswa jurnalistik di Politeknik Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revenge Porn: Luka Berat di Media Sosial

4 Juli 2024   11:20 Diperbarui: 4 Juli 2024   11:22 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah era digital yang kian berkembang, kini media sosial bagaikan gerbang menuju dunia tanpa batas. Menghubungkan orang-orang dari berbagai penjuru, menyebarkan informasi hanya dengan beberapa detik di manapun dan kapanpun. Namun, di balik sisi positifnya, media sosial juga menyimpan sisi gelap yang sangat berbahaya, salah satunya adalah revenge porn.

Revenge porn atau yang dikenal sebagai pornografi balas dendam, merupakan tindakan menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan korban dengan tujuan balas dendam, memeras, mempermalukan, mengancam, dan sebagainya.

Pada kebanyakan kasus, biasanya diawali dengan pasangan yang saling mengirimkan konten seksual satu sama lain guna memenuhi hasrat seksual mereka. Sayangnya, tak sedikit dari pasangan-pasangan tersebut menyebarkannya ke media sosial, platform online lainnya, atau bahkan pesan pribadi. 

Alasan pelaku menyebarkan konten seksual korban biasanya karena putus cinta dan kekecewaan yang dialami pelaku, tak ingin ditinggalkan, atau ingin sesuatu tetapi tidak dituruti.

Meskipun kasus revenge porn banyak disebarkan oleh pasangan atau orang yang kita kenal, bukan berarti kasus yang dilakukan oleh penguntit atau peretas anonim tidak ada. Beberapa penguntit atau peretas anonim biasanya termotivasi oleh sensasi dan keuntungan dari menyebarkan revenge porn. Mereka senang melihat reaksi korban dan orang lain atas konten yang disebarkan, atau mereka ingin mendapatkan keuntungan finansial dengan menjual konten tersebut.

 Kasus revenge porn ini sering terjadi Indonesia, mulai dari artis, bahkan masyarakat biasa pun tak terelakkan menjadi korban revenge porn. Karena pada dasarnya, siapapun bisa menjadi korban revenge porn, tanpa memandang usia, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, atau latar belakang sosial ekonomi.

Meskipun revenge porn juga dapat dialami oleh laki-laki, penelitian dari Cyber Civil Rights menunjukkan bahwa respons yang diterima oleh perempuan cenderung lebih menyalahkan. Hal ini disebabkan oleh konsekuensi sosial dan budaya yang masih membandingkan perilaku perempuan dan laki-laki, sehingga komentar yang menyalahkan lebih sering ditujukan kepada perempuan sebagai korban.

Dampak revenge porn terhadap korbannya bisa sangat serius dan jangka panjang, baik secara mental, emosional, maupun sosial. Konsekuensi pribadi dan psikologis jangka panjang bagi korban revenge porn sangat berat karena foto atau video yang disebarluaskan dapat terus menghantui mereka sepanjang hidup. 

Rasa malu, cemas, depresi, dan bahkan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) menjadi momok yang menghantui mereka. Reputasi yang hancur merenggut rasa percaya diri dan masa depan mereka. Tak jarang, korban revenge porn juga mengalami pelecehan online berupa hinaan, dan perundungan dari orang lain, semakin memperparah rasa sakit dan trauma yang mereka alami.

Adanya penyebarluasan konten di media sosial sebagaimana dilakukan oleh pelaku akan jejak digital konten bermuatan asusila yang sulit untuk dihapus maupun ditake down, mudah untuk diakses, serta dapat dibagikan dan diperbanyak oleh siapapun, sehingga hal ini tentunya sangat merugikan diri korban. 

Kerugian yang diderita korban dalam kasus ini cenderung berupa kerugian immateriil, sehingga dirasa sangat penting untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban revenge porn seperti halnya, korban perlu mendapatkan ganti kerugian, restitusi, kompensasi, bantuan medis, konseling, bantuan hukum, pemberian informasi kepada korban atau keluarganya berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaaan tindak pidana, serta hak untuk dilupakan bagi korban revenge porn.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun