Mohon tunggu...
Sarda Safitri
Sarda Safitri Mohon Tunggu... Aktor - Legally your mind

Business Law

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Bahaya Laten UMKM yang "Cuek" Legalitas

27 Januari 2024   11:18 Diperbarui: 30 Januari 2024   02:30 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM. (Dok. Shutterstock via kompas.com)

Pandemi yang beberapa tahun lalu melanda Indonesia ternyata memberi dampak luar biasa terhadap pertumbuhan UMKM, bagaikan jamur yang begitu mudah ditemui di mana-mana. Sektor demi sektor mengalami kepesatan seperti perdagangan online dan berbagai jenis industri. 

Mengutip studi yang dikerjakan McKinsey dan Company, memprediksi pada tahun 2020 bahwa kenaikan konsumen yang beralih untuk berbelanja di platform digital mencapai 8 kali lipat atau jika dirupiahkan bisa meraup hingga 910 triliun.

Mengapa hal demikian bisa terjadi? Pandemi menyebabkan banyak dari warga negara kita yang menyadari bahwa keadaan sulit seperti ini harus diimbangi dengan pertahanan ekonomi yang memadai.

Maka dari itu mereka tidak boleh terus-menerus bersifat konsumeris. Sehingga dimulailah gerakan untuk menjadi pelaku usaha, meski dari skala mikro dan kecil.

Pertumbuhan UMKM yang signifikan ternyata tidak serta merta membuat negara lega, ukmindonesia.id merilis survey bahwa pada September 2022 sebesar 49 persen UMKM belum memiliki izin usaha. 

Berbagai alasan dilontarkan, akan tetapi alasan yang paling sering diproklamirkan ialah proses perizinan usaha yang memakan banyak biaya, bahkan terkadang lebih mahal dibanding nilai usaha itu sendiri.

Kurangnya edukasi terkait pentingnya legalitas dalam membangun usaha menyebabkan begitu banyak pelaku UMKM yang tidak memahami resiko-resiko yang akan timbul apabila usaha yang digeluti tersebut tidak memenuhi standarisasi hukum. 

Tidak bisa dipungkiri memang bahwa mengurus perizinan itu cukup sulit, akan tetapi tidak sesulit jika kelak harus berhadapan dengan konsekuensi dari ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan bisnis yang telah ditetapkan.

Pelaku UMKM diwajibkan paham hukum terkait usaha mereka, hal ini menjadi sangat krusial mengingat jika tidak ada usaha yang tidak menemui masalah. 

Entah yang berasal dari perjanjian internal, mitra usaha ataupun dari kompetitor. Mengurus legalitas usaha juga merupakan investasi jangka panjang, sehingga apabila terjadi sidak dari pemerintah maka pelaku usaha tetap bisa merasa lega.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun