Tanggal Delapan Maret 1977 diresmikan sebagai Hari Perempuan Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai apresiasi PBB terhadap perjuangan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia. Hampir tidak terasa peristiwa bersejarah bagi perempuan di dunia telah mencapai empat dasawarsa lebih.
Paling tidak ada dua acara memperingati hari bersejarah, yang biasa kita lakukan bersama, yaitu mengenang masa lampau , dengan membicarakan lagi apa yang sebenarnya telah terjadi. Kita menyebut sejumlah nama-nama dan melegitimasikannya menjadi tokoh perjuangan perempuan, sampai akhirnya kita simpulkan siapa yang berbuat apa.
Kedua, kita bersama mencari makna dan kaitan pengalaman politik yang sukar dilupakan, dengan perkembangan kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Saat ini para perempuan sering menggunakan kesempatan bertemu dan berdiskusi untuk menelusuri masalah-masalah yang relevan untuk masa depan perempuan Indonesia.
Dari penelusuran masalah dan diskusi , perempuan merasakan adanya dinamika dan kesinambungan antara pengalaman dimasa lalu dengan tantangan yang sedang dihadapi sekarang dan dimasa mendatang , itulah sebabnya penulisan ini bertujuan tentang perjuangan keterwakilan perempaun di era milenial, sebagai suatu cara pemenuhan atas penelusuran permasalahan yang dijajaki dengan kehati-hatian serta langkah yang perlu diambil untuk lebih mengembangkan kesempatan keterwakilan perempuan Indonesia .
Affirmative actionÂ
Dalam beberapa dasawarsa  terakhir, Perempuan yang sudah merdeka dan berdemokratis menjadi semakin demokratis . Perempuan yang selama ini belum demoktaris, akan mengalami proses transformasi besar menuju masyarakat yang demokratis di tempatnya. Indonesia telah lama mengesahkan undang-undang tentang ratifikasi konvensi hak politik perempuan di Tahun 1958, ditandai dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958. Selain itu , tercatat pula kebijakan anti diskriminasi secara gamblang dicurahkan dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
Disini negara mengatur mengenai perwujudan kesamaan kedudukan , jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi birokrasi dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik .
Keterlibatan perempuan dalam berpolitik dari waktu ke waktu terus bertambah, ditandai dengan meningkatnya keterwakilan perempuan dalam setiap sektor baik jabatan pada jenjang eksekutif dan terpilihnya perempuan dalam legislatif.
Fenomena menarik mengenai keterwakilan perempuan ini adalah semacam rumusan politik lama yang terus terbaharui , yaitu dengan semakin maju ekonomi masyarakatnya, maka perempuan makin aktif berperan dalam pembangunan bangsanya.
Peningkatan kekuatan keterwakilan perempuan tidak terjadi secara serta merta, namun melalui proses perjuangan yang terus menerus untuk mencapai hak dan tujuannya. Pelibatan masyarakat dilakukan dengan berbagai cara, merupakan titik kekuatan perjuangan dan  melibatkan sebanyak mungkin masyarakat dalam memahami kehadiran perempuan dalam mencapai persamaan dan keadalilan .
Upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang memiliki keberpihakan dan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan, menjadi bukti giatnya organisasi perempuan menyampaikan aspirasinya. Rapat-rapat sederhana menjadi alternatif sarana yang digunakan untuk menyampaikan masalah posisi perempuan yang sering terkalahkan.