Ada pandangan yang sempit memaknai professional dengan sesuatu yang ditukar dengan uang. Kewenangan seorang dokter untuk membuat resep dari hasil diagnose tanpa dapat diinterfensi baik itu oleh pasien sendiri apalagi atasannya inilah bentuk dari sebuah profesi. Sehingga dikatakan sebagai profesi kedokteran. Lengkap dengan etika kedokterannya, sehingga kalau terjadi pelanggaran kode etik diselesaikan terlebih dahulu lewat Dewan Kehormatan Dokter.
Seorang guru mendiagnose pasien/ siswa dengan menuliskan resep nilai yang seharusnya diberikan tanpa ada intervensi dari atasan, kepala sekolah, wali kelas, wali murid apalagi terintervensi dengan adanya Ujian Nasional.
Masih dalam kontek pembelajaran di kelas seorang guru melakukan tindakan pembaikan siswa dengan menempeleng (untuk teguran yang kesekian kali)Â jika guru sebagai sebuah profesi sudah barang tentu ada sidang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Guru karena sudah melanggar kode etik guru. Tapi yang terjadi sekarang mempolisikan siguru. Jika masih dalam kontek pembelajaran bukan merupakan tindakan kriminal. Semua orang bisa trampil mengajar orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan. Sebagai mana seorang pramuka yang menguasai pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), tetapi hanya seorang dokterlah yang memiliki pemahaman teoritik tentang kesehatan dan penyakit manusia yang diakui. Akhirnya saya hanya dapat bertanya kepada rumput yang bergoyang, apakah profesi keguruan lengkap dengan perlindungan kerja sudah diberlakukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H