Mohon tunggu...
saras nurgidani
saras nurgidani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

cute

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Pembiayaan Berbasis Syariah Melalui Platfrom Crowdfunding

4 Oktober 2024   13:40 Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:44 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pedoman DSN-MUI. DSN-MUI juga mengoprasikan peran sentral dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keuangan syariah, termasuk dalam konteks crowdfunding. Salah satu fatwa yang relevan adalah Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini menegaskan bahwa setiap akad yang digunakan dalam crowdfunding berbasis syariah, seperti mudarabah atau musharakah, harus dilakukan dengan transparansi penuh dan tidak boleh mengandung unsur gharar, riba, atau maisir (spekulasi). Dalam fatwa ini, dijelaskan bahwa pembagian keuntungan dan risiko harus sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing pihak, dan platform harus memberikan laporan yang jelas dan akurat mengenai penggunaan dana yang diinvestasikan.

3. Kewajiban Transparansi dan Akuntabilitas. Selain aturan dari OJK dan DSN-MUI, platform crowdfunding syariah juga harus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dan pihak yang membutuhkan dana. Misalnya, platform harus menyajikan laporan keuangan yang jelas dan audit internal yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama mengingat bahwa crowdfunding berbasis syariah melibatkan dana masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak dikelola secara hati-hati.

4. Sanksi Hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan ini, baik dari sisi regulasi perbankan syariah maupun hukum positif lainnya, platform tersebut dapat dikenai sanksi. OJK memiliki wewenang untuk memberikan peringatan, mencabut izin operasi, dan mengajukan tindakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi. Di sisi lain, pelanggaran terhadap prinsip syariah yang diatur oleh DSN-MUI dapat menyebabkan hilangnya sertifikasi syariah bagi platform tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada reputasi dan keberlanjutan bisnis mereka di pasar. Selain itu, investor yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menggugat platform tersebut melalui jalur hukum, termasuk menggugat berdasarkan pelanggaran kontrak atau penipuan.

Dengan aturan hukum yang jelas dan tegas ini, keberadaan platform crowdfunding syariah diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Namun, dalam implementasinya, tantangan seperti transparansi pengelolaan dana dan mekanisme bagi hasil sering kali menjadi masalah yang memerlukan perhatian lebih, terutama agar tidak melanggar prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.

Analisis kasus Crowdfunding Syariah Perspektif Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence

Kasus crowdfunding syariah yang viral terkait pelanggaran prinsip syariah menimbulkan beragam perspektif analisis hukum, di antaranya dari sudut pandang Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence.

Dari sudut pandang positivisme, kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas seperti OJK dan DSN-MUI adalah hal yang utama. Platform crowdfunding syariah harus mematuhi ketentuan yang mengatur transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan akad syariah, seperti mudarabah dan musharakah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti pembagian keuntungan yang tidak sesuai dan pengelolaan dana yang tidak transparan, dianggap sebagai pelanggaran hukum yang sah. Dalam kerangka ini, tindakan hukum harus didasarkan pada aturan yang sudah ditetapkan, tanpa mempertimbangkan nilai moral atau dampak sosial. Apabila suatu platform terbukti melanggar ketentuan ini, pendekatan positivisme mengharuskan adanya sanksi yang tegas, seperti pencabutan izin operasional, untuk memastikan semua platform beroperasi sesuai regulasi.

Sebaliknya, Sociological Jurisprudence memberikan perspektif yang lebih holistik dengan menyoroti dampak sosial dari pelanggaran hukum. Pendekatan ini berargumen bahwa hukum tidak seharusnya dilihat hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks crowdfunding syariah, ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah secara keseluruhan. Jika investor merasa dirugikan akibat ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan atau adanya praktik riba yang terselubung, hal ini dapat menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh ekosistem crowdfunding syariah, yang berpotensi menghambat pertumbuhan sektor UMKM. Oleh karena itu, sociological jurisprudence menekankan perlunya adaptasi regulasi agar mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana.

Dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh kasus crowdfunding syariah ini, kita bisa melihat bahwa kombinasi dari kedua pendekatan hukum ini sangat penting. Ketaatan pada regulasi (Positivisme Hukum) dan kesadaran akan dampak sosial (Sociological Jurisprudence) harus berjalan beriringan. Regulasi yang ketat akan memastikan bahwa semua platform beroperasi dalam koridor hukum, sementara pendekatan yang lebih sosiologis akan membantu memastikan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan demikian, pengawasan yang efektif, pendidikan bagi pelaku usaha, dan transparansi dalam pengelolaan dana akan menjadi kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap crowdfunding syariah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam konteks syariah. Kombinasi kedua perspektif ini dapat menciptakan praktik crowdfunding syariah yang lebih baik, mematuhi prinsip syariah, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Azhari, S. (2020). Pengaruh Crowdfunding terhadap Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(1), 45-56.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun