Catatan publik ini dapat dianggap sebagai reputasi online, yang dapat diakses oleh sekolah, perusahaan, perguruan tinggi, klub, dan lainnya yang mungkin sedang meneliti seseorang sekarang atau di masa depan.
Penindasan dunia maya dapat merusak reputasi online semua orang yang terlibat, bukan hanya orang yang ditindas, tetapi mereka yang melakukan intimidasi atau berpartisipasi di dalamnya. Semua negara bagian memiliki undang-undang yang mewajibkan sekolah untuk menanggapi intimidasi.Â
Karena cyberbullying menjadi lebih umum dengan penggunaan teknologi, banyak negara sekarang memasukkan cyberbullying, atau menyebutkan pelanggaran cyberbullying, di bawah undang-undang ini.Â
Sekolah dapat mengambil tindakan baik sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, atau dengan kebijakan lokal atau sekolah yang memungkinkan mereka untuk mendisiplinkan atau mengambil tindakan lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H