Mohon tunggu...
Adi Pujakesuma
Adi Pujakesuma Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

KEBENARAN HANYA MAMPU DILIHAT MELALUI MATA KEMATIAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siaran Pers AMAN| Perjuangkan Wilayah Adat Meratus, Trisno Divonis Bersalah

26 April 2017   14:29 Diperbarui: 26 April 2017   23:00 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan pada Rabu (26/04) memvonis Trisno Susilo hukuman empat tahun penjara, denda 15 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Trisno dikriminalisasi karena mendampingi masyarakat adat Dayak Meratus, Kalimantan Selatan yang mempertahankan wilayah adatnya.

Trisno ditangkap oleh Kepolisian Resort Tanah Bumbu dan menyandang status tersangka sejak November 2011. Majelis hakim PN Btulicin menilai, Trisno Susilo terbukti melakukan pelanggaran pasal 78 (2) UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Tim pendamping hukum Trisno langsung mengajukan banding. “Putusan ini ‘menyesatkan’ dan hanya akan melegalkan terus perampasan wilayah adat atas nama hukum,” jelas Fatiatulo Lazira sebagai pendamping hukum Trisno.

Fatiatulo juga menilai pertimbangan majelis hakim sangat kontradiktif. “Yang dipakai hakim itu pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Hakim juga mengabaikan pembelaan terdakwa, keterangan saksi-saksi meringankan dan ahli,” tambahnya. Karena itu, tim pendamping hukum Trisno juga berencana meminta Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial untuk memerika majelis hakim perkara ini.

Hak-hak masyarakat adat Dayak Meratus atas wilayah adatnya telah lama dilanggar oleh perusahaan dan pemerintah. Ini terkait dengan izin yang diberikan secara sewenang-wenang kepada PT Kodeco Timber untuk merambah wilayah adat Dayak Meratus.

Pada Selasa (25/4), warga Dayak Meratus bersatu dan melakukan aksi menuntut pemerintah mengeluarkan korporasi dari wilayah adatnya. Mereka juga meminta agar Trisno dibebaskan. "Saudara Trisno Susilo adalah korban dari absennya negara dan sesatnya penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas untuk menindak kejahatan korporasi," kata Miso, kordinator aksi tersebut.

“Saya harapkan kita akan terus berjuang. Jangan menyerah. Hak adalah hak. Jangan diabaikan. Pegunungan Meratus harus dipertahankan. Masyarakat adat harus bersatu,” kata Trisno kepada AMAN, setelah persidangan.

Dua warga lain, yaitu Manasse Boekit dari Tanah Bumbu dan Arif dari Dayak Meratus kini berstatus tersangka di Kepolisian Resort Kotabaru. Sama seperti Trisno, Manasse dan Arif berjuang mempertahankan haknya sebagai Masyarakat Adat, namun dikriminalisasi oleh UU Kehutanan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan kecewa terhadap vonis tersebut. “Hari ini sekali lagi keadilan tidak lulus di ruang pengadilan. Tambah satu lagi korban kriminalisasi negara terhadap Masyarakat Adat. Ini menunjukkan kalau hukum di negara ini tidak berjiwa keadilan terhadap Masyarakat Adat,” sesalnya.

Di Sulawesi Selatan, empatbelas warga Seko ditahan karena menyuarakan penolakannya terhadap rencana pembangunan PLTA di wilayah adatnya. Di Toba Samosir, Sumatera Utara, Dirman Simanjuntak sedang menjalani proses persidangan karena diadukan oleh PT Toba Pulp Lestari. Dirman yang sedang berladang di wilayah adatnya sendiri dituduh melakukan perambahan hutan.

26 April 2017

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun