Dicabutnya pasokan listrik beberapa SKPD Kabupaten Jeneponto oleh PLN bukan tanpa sebab. Pasalnya sudah tiga bulan belakangan Kantor SKPD menunggak atau belum membayar ke PLN.
Jumlah dana tunggakan listrik di sejumlah kantor SKPD pun tidak main-main nominalnya, mereka diduga menunggak pembayaran listrik mencapai Rp.200 juta sampai Rp 1,1 miliar. Pihak PLN akhirnya melakukan eksekusi pencabutan aliran listrik.
Secara tidak langsung Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto yang diputus listriknya, mencoreng bopeng wajah Bupati, mengapa dikatakan demikian? Dengan adanya kekuasaan otonomi daerah hal itu menandakan bahwa sebagai “raja kecil” daerah di Kabupaten lalai melakukan monitoring evaluasi terhadap bawahannya.
Sudah sepatutnya SKPD berkordinasi dengan Iksan Iskandar (Bupati Jeneponto) untuk membayar tunggakan rekening listrik yang tertunda selama tiga bulan belakangan, sangat kebablasan jika tersiar kabar berita instansi pemerintah daerah ada yang menorehkan sejarah dalam kondisi gelap gulita akibat pencabutan pasokan listrik oleh PLN, lari kemana anggaran listrik tersebut?.
Meskipun Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan sudah memerintahkan pihak Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) untuk segera melunasi tunggakan listrik tersebut, berita terlanjur santer di dunia maya.
“Harapan kedepan kantor SKPD setiap bulan harus bayar listrik untuk menghindari pencabutan aliran listrik. pasal sudah tiga Bulan beberapa SKPD tidak bayar listrik dan ini sudah kelewatan.” ungkap Suhardi.(Kepala Cabang PLN Jeneponto).
Rakyatku.com melansir berita bahwa tunggakan tagihan listrik sebesar Rp1,1 miliar di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto, sudah dilunasi. "Pelunasannya kemarin malam sudah ditransfer. Pak Bupati, tepati janjinya," jelas Suhardi, Jumat (30/12/2016).
31 Desember 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H