Pancasila merupakan nilai dasar dari bangsa Indonesia, serta merupakan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak kemerdekaan. Pancasila berisi nilai-nilai dan cita-cita yang digali dari bumi Indonesia sendiri, artinya nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu.
Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Bahkan pada masa reformasi masih mengalami pasang surut yakni, enggannya para penyelenggara negara mewacanakan tentang Pancasila, bahkan berujung pada hilangnya Pancasila dikurikulum nasional.
Rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba apalagi kebetulan, akan tetapi dari hasil pemikiran yang mendalam dan tidak terlepas dari persiapan kemerdekaan yang dilakukan oleh BPUPKI, dalam sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Pancasila sebagai Ideologi dan dasar negara ini tidak akan diganti dan diubah selama Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada. Pancasila sebagai dasar negara pada hakekatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum.
Sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan negara, perekat bangsa, Pancasila harus selalu dipertahankan dan ditanamkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai benteng dan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini dan dimasa yang akan datang.
Sekian hasil dari rangkuman Saya, lebih dan kurang mohon dimaafkan.
Dosen Pengampu : Bapak Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H