Mohon tunggu...
Sarah Nabila Amalia
Sarah Nabila Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

a learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembebasan Pajak Impor Amunisi, Tank, Panser, dan Persenjataan Lainnya di Indonesia, Apa Dampaknya?

19 Januari 2024   12:19 Diperbarui: 19 Januari 2024   12:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berita terakhir menunjukkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bagi alat-alat keperluan pertahanan dan keamanaan negara, yakni amunisi, tank, panser, dan persenjataan lainnya di Indonesia. Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 yang mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Bebasnya PPN tersebut dapat diberikan melalui penggunaan Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan pemenuhan syarat serta dokumen yang diperlukan. Selain itu, pembebasaan ini hanya diberlakukan bagi kegiatan impor oleh Kementerian Pertahanan dan Lembaga pemerintaha non-kementerian di bawah Presiden melalaui Kapolri yang masih memiliki tugas dan fungsi dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika.

Tentu, hal tersebut memiliki berbagai dampak dari bermacam-macam sisi. Pembebasan PPN ini sangat menguntungkan bagi pemerintah Indonesia. Dengan dibebaskannya pajak impor, maka harga persenjataan dan peralatan pertahanan akan menjadi lebih terjangkau. Akibatnya, hal ini dapat membantu dalam pengelolaan anggaran pertahanan dan memungkinkan investasi yang lebih besar dalam pemeliharaan dan pengembangan kemampuan pertahanan nasional.

Selain itu, dampak lain dari pembebasan pajak impor, amunisi, tank, panser, dan lain-lain di Indonesia berhubungan dengan keamanan nasional. Dengan mengurangi biaya impor amunisi, pemerintah dapat memperkuat kemampuan militer Indonesia, yang dapat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan nasional ("A National Security Strategy for a New Century"). Ini akan menjadi efek domino di mana mungkin negara lain akan sediki mewaspadai kekuatan militer Indonesia yang lebih baik dan mungkin berpengaruh pada hubungan diplomatiknya.

Terakhir, dampak dari pembebasan impor persenjataan berpengaruh besar terhadap pabrik persenjataan di Indonesia. Pabrik-pabrik ini pada dasarnya berperan penting dalam melakukan perawatan atau pemeliharaan persenjataan di Indonesia ("Danpussenarhanud Kunjungi Pindad, Bahas Pemenuhan Kebutuhan Satuan Artileri Pertahanan Udara", n.d). Apabila pajak impor ditiadakan, dampaknya adalah meningkatnya persenjataan di Indonesia. Dengan demikian, peluang bisnis bagi pabrik senjata akan meningkat. Atau dapat dikatakan bahwa omzet pabrik senjata akan bertambah dengan naiknya jumlah persenjataan yang perlu dirawat atau dipelihara. Ini juga akan berefek pada kesejahteraan sumber daya manusia pada pabrik senjata yang akan memperoleh lebih banyak pendapatan. Selain itu, dampak lainnya yang juga positif adalah akan lebih banyak kesempatan terbukanya lapangan kerja di pabrik senjata karena lebih banyak order pemeliharaan yang diperoleh dengan adanya kebijakan ini.

Kesimpulannya, terdapat tiga dampak utama dari pembebasan pajak impor persenjataan di Indonesia. Pertama, harga persenjataan akan lebih terjangkau bagi pemerintah Indonesia yang akan menyebabkan anggaran pertahanan dapat dikelola lebih baik. Kedua, keamanan nasional dapat ditingkatkan dengan ditiadakannya pajak impor, walaupun hal ini juga mungkin menyebabkan negara-negara lain menjadi mewaspadai Indonesia. Ketiga, hal ini akan mendukung perkembangan industri senjata yang mengurus pemeliharaan senjata di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun