Mohon tunggu...
Sarah Damayanti Marbun
Sarah Damayanti Marbun Mohon Tunggu... -

Hamba Allah, yang kebetulan berkesempatan menjadi mahasiswi kedokteran :) ilmu masih dangkal :)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kupas Tuntas Internsip

14 Desember 2013   10:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:56 2949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Internsip. Mungkin sudah tak asing lagi terdengar di kalangan mahasiswa Kedokteran Umum Universitas Diponegoro Semarang. Tapi, tahukah Anda sebenarnya apa itu internsip? Apa saja syarat-syarat internsip? Serta bagaimana fase-fase pendidikan yang akan dilalui oleh mahasiswa Kedokteran Umum Universitas Diponegoro? Jum’at, 13 Desember 2013 lalu redaksi COMMED berhasil menemui Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr. Endang Ambarwati, Sp.KFR untuk “mengorek” isu tentang internsip.

Sebelumnya, redaksi COMMED akan menjelaskan urutan fase pendidikan yang dilalui mahasiswa Kedokteran Umum Universitas Diponegoro sampai menjadi dokter. Setelah lulus dari S1 Pendidikan Dokter, mahasiswa S1 Kedokteran Umum akan mengikuti program Coass (Co-assistent) di rumah sakit selama lebih kurang 2 tahun. Lalu, Coass yang sudah lulus semua stase (baik yang sudah mengikuti UKDI atau belum) akan mengikuti program KKN (Kuliah Kerja Nyata) selama 3 bulan di daerah terpencil bersama-sama dengan Fakultas lain. Dilanjutkan dengan program komprehensif selama 2 bulan di daerah terpencil. Setelah mengikuti komprehensif, Coass yang sudah diwisuda dan diangkat sumpahnya menjadi dokter, akan mengikuti program internsip selama 1 tahun di daerah terpencil. Setelah internsip, barulah dokter tersebut bisa melakukan praktek swasta, bekerja di rumah sakit ataupun melanjutkan pendidikan spesialis dan sebagainya.

Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dr. Endang Ambarwati, Sp.KFR, “Internsip merupakan suatu program resmi dari Kemenkes RI (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) yang sudah termuat dalam surat edaran KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) mengingat masih banyaknya daerah terpencil di Indonesia yang kekurangan tenaga dokter, KKI sudah memutuskan untuk lulusan dokter tahun 2013 sudah wajib mengikuti internsip, walaupun kurikulumnya masih yang lama.” Beliau menambahkan bahwa, internship akan menambah keterampilan dan menambah kesempurnaan dari kompetensi seorang dokter dalam menjalankan profesinya kelak. Berdasarkan Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010 Pasal 38 ayat 1 dan 2: (1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip. (2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja. “

“Tetapi, di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro sendiri, sebenarnya sudah ada program komprehensif yang tidak dipunyai Fakultas Kedokteran di Universitas lain yang dilakukan selama dua bulan yakni, 1 bulan di rumah sakit dan 1 bulan di puskesmas, tujuannya adalah untuk menunjang kompetensi seorang dokter. Internsip berbeda dengan komprehensif. Kalau komprehensif masih berada dalam koridor pendidikan dan masih dalam tanggung jawab Fakultas Kedokteran, sedangkan internsip sudah tidak menjadi tanggung jawab Fakultas Kedokteran lagi. Program Internsip ini akan diikuti dokter selama 1 tahun di daerah terpencil, dokter tersebut akan digaji oleh Kemenkes lebih kurang Rp 2.500.000,00 perbulannya”, ujar Beliau.

Beliau mengungkapkan, dokter yang mengikuti internsip akan ditempatkan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat, institusi pendidikan tidak bisa menentukan penempatan dokter internsip tersebut. Untuk dokter yang berasal dari luar Jawa dan ingin internsip di daerah asalnya, dapat mengajukan penempatan internsip ke KIDI (Komite Internship Dokter Indonesia), penempatan ini bisa berdasarkan permintaan dokter yang bersangkutan atau karena kebutuhan dinas kesehatan setempat.

Perlu diketahui bahwa syarat-syarat untuk mengikuti internsip antara lain lulus UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia), mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mempunyai nomor rekening, melampirkan fotocopy surat nikah atau rencana nikah dalam waktu 2 bulan dengan sesama alumnus.

Nah, untuk persyaratan internsip melampirkan fotocopy surat nikah atau rencana nikah dalam waktu 2 bulan dengan sesama alumnus ini, sempat “menggemparkan” mahasiswa Kedokteran Umum Universitas Diponegoro. Redaksi COMMED sudah mengklarifikasi isu ini dengan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, bahwa persyaratan tersebut hanya ditujukan untuk dokter yang sudah menikah dan akan internsip serta dokter yang akan berencana menikah dengan sesama alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Bagi dokter yang belum menikah atau belum berencana menikah (baik dengan sesama alumnus atau tidak) tidak perlu melampirkan fotocopy surat nikah atau rencana nikah. Hal ini dimaksudkan, apabila ada dokter yang sudah menikah dan ingin  ditempatkan di daerah yang sama dengan suami atau istrinya dapat mengajukan surat ke KIDI. Jika tidak mengikuti program internsip, maka seorang dokter tidak akan mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek), sehingga dokter tersebut tidak dapat melakukan praktek.

“Untuk program dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) tidak diberlakukan lagi karena sudah ada program internsip”, ujar Beliau. Beliau mengungkapkan, ada beberapa kendala pada program internsip ini, antara lain masih ada keterlambatan gaji yang diterima dokter, transportasi dokter ke puskesmas atau rumah sakit, serta rumah dinas untuk dokter. Saat ditanya mengenai perbedaan PTT dan internsip, Beliau mengatakan bahwa PTT atas kemauan dari dokter itu sendiri dalam rangka pengabdian ke daerah terpencil yang membutuhkan tenaga dokter, sedangkan internsip memang diwajibkan oleh Kemenkes untuk semua lulusan dokter mulai dari lulusan yang terkena peraturan wajib internsip dari Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010.

Lain internsip lain pula KKN (Kuliah Kerja Nyata). KKN adalah suatu program kebijakan dari Universitas yang dilaksanakan lebih kurang 3 bulan di daerah terpencil, yang mulai tahun 2013 Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro sudah harus ikut. “KKN dilaksanakan bersama-sama dengan Fakultas lain. Untuk Kedokteran Umum Universitas Diponegoro, KKN dapat dilakukan sebelum atau sesudah komprehensif, tetapi biasanya sebelum komprehensif. KKN ini bertujuan untuk promotif dengan melakukan berbagai penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, sehingga mahasiswa Kedokteran Umum yang mengikuti KKN tidak boleh melakukan tindakan kuratif (pengobatan).”, ujar Beliau. (SD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun