Kalau berbicara tentang profesi, banyak sekali orang yang menyebut semua pekerjaan adalah sebuah profesi. Tapi, apakah kita tahu arti sesungguhnya dari sebuah profesi? Apakah sebuah profesi memerlukan etika didalamnya? Apakah jurnalis sebuh profesi? Jika jurnalis adalah sebuah profesi, sepertikah etika didalamnya? Selain membahas tentang kebenaran jurnalis dianggap sebagai profesi atau tidak, disini juga akan membahas tentang etika dan pelanggaran yang dilanggar oleh jurnalis terhadap etika yang ada.
Profesi adalah suatu pekerjaan, dan pekerjaan yang dapat dikatakan sebagai profesi jika memiliki empat hal, yaitu harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tersebut, harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu, harus ada keahlian, harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan (Assegaf,1987)
Dalam penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa jurnlais adalah sebuah profesi yang terdapat kode etik dalam pekerjaannya. Keterikatan dengan pekerjaanjurnalis adalah adanya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Serta adanya keahlian, bahwa sudah jelas bahwa profesi jurnalis keahliannya adalah menulis berita.
Berikut adalah kode etik yang dikeluarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) :
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis dilarang menerima sogokan.
- Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Kode Etik Wartawan Indonesia ini pun mencetuskan tujuh hal yang kode etik yang harus dimiliki setiap wartawan atau jurnalis, sebagai berikut. :
1.Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.Wartawan Indonesia menghormati asas praduga takbersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila.
5.Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7.Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Setelah menjabarkan beberapa peraturan kode etik yang dikeluaran oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), apakah seorang jurnalis ada yang melanggar kode etik yang sudah ditetapkan atau tidak?
Ternyata dalam kasus melanggar kode etik, berikut adalah contoh kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jurnalis. Pada tahun 2010 terjadi kasus yang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh wartawan Metro TV, Harian Seputar Indonesia, Harian Kompas, detik.com yang menyalahgunakan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan tersebut untuk mendapatkan saham IPO PT. Krakatau Steel.
Dengan penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh dewan pers, dan penyelidikan internal dilakukan oleh media yang diduga wartawannya melakukan pelanggaran tersebut, terbukti bahwa Detik.com yang diduga terlibat dalam kasus permintaan oleh sejumlah wartawan untuk mendapatkan hak istimewa pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel. Detik.com menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Wartawan yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya yang melanggar kode etik tersebut.
Selain Detik.com, ternyata hal yang sama juga terjadi pada wartawan Harian Indonesia yang telah terbukti dan mengundurkan diri dari Harian Indonesia karna keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tetapi dengan wartawan Metro Tv masih memerlukan bukti yang kuat untuk menetapkan bahwa wartawannya bersalah, dan dewan pers juga terus melakukan penyelidikan.
Berdasarkan kasus tersebut, perlu adanya penanganan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang jurnalis. Terutama penegakkan penanganan terhadap jurnalis yang menerima suap dan menyalahgunakan profesinya, seperti yang tercantum dalam pasal 5 (lima) Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Menurut saya, kesalahan terbentuk bukan dari penanganan lembaga dewan pers yang lamban terhadap penegakkan kasus ini, tetapi kesalahan dibentuk oleh diri sendiri wartawan itu yang mudah tergoda dengan kenyataan di lapangan.
Sulit memang untuk tidak tergoda dengan kenyataan di lapangan, tetapi wartawan juga harus memikirkan kepentingan masyarakat yang membaca atau melihat berita yang kita sajikan. Jika wartawan disuap berarti berita yang disampaikan sudah berkurang banyak keakuratannya. Pers yang disebut pilar ke-4 harusnya bisa menjadikan dirinya sebagai profesi jurnalis yang profesional dengan mentaati peraturan kode etik yang telah ditetapkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI