Mohon tunggu...
Sarah Diva Azzahra
Sarah Diva Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan AG Kekasih Mario Dandy

5 Juli 2024   19:56 Diperbarui: 5 Juli 2024   20:11 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Sarah Diva Azzahra

NIM : 23010400023

Mata Kuliah : Komunikasi Massa L

Dosen Pembimbing : Sofia Hasna, S.I.Kom., M. A, R. Hiru Muhammad, S.Sos, M.I.Kom

Pelanggaran Etika dalam Pemberitaan AG

          Dalam kasus kekerasan Mario Dandy dan David Ozora, berbagai pelanggaran etika komunikasi massa terjadi terkait pemberitaan tentang pacar Mario Dandy yang berinisial AG yang masih berstatus anak. Menurut Tiina Laitila (1995) prinsip-prinsip utama etika komunikasi massa meliput kebenaran informasi, kejernihan informasi, perlindungan terhadap hak-hak publik, tanggung jawab dalam pembentukan opini publik, standar dalam mengumpulkan dan melaporkan informasi dan menghormati integritas sumber.

          AG, yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus Mario Dandy dan David Ozora, kini telah menjadi tersangka setelah kepolisian mengumpulkan fakta serta bukti yang cukup dalam penyelidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menjatuhkan vonis pidana penjara kepada AG selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pada kasus ini media tidak memperhatikan tentang adanya beberapa jurnalis dan media yang  diketahui melanggar prinsip-prinsip tersebut yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang terlibat, privasi identitas AG, juga memengaruhi persepsi publik terhadap kasus ini secara tidak adil. Hal ini melanggar kode etik jurnalistik juga Undang-Undang No 40 Tahun 1999 yang bahwa "wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan meyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

          Meskipun AG dinyatakan bersalah, namun perlu diingat bahwa tiap individu terutama anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari dikriminasi dan perlakuan yang tidak manusia seperti yang dikatakan oleh Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang berasaskan non diskriminasi. Argumen yang disampaikan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28B Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlimdungan anak dan hak-hak anak.

          Mengutip dari Tempo.co, Sasmito Madrim selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sangat menyayangkan jurnalis dan media yang melakukan penyebaran terhadap identitas AG dan tidak memperhatikan perspektif anak. Menurutnya, media terlalu fokus untuk mendapatkan keuntungan di tengah persaingan arus digitalisasi sehingga  mengabaikan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang berdampak merugikan pihak-pihak yang terkait serta mengurangi kepercayaan publik pada media. Sasmito mengatakan bahwa "Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban kedua kalinya."

Pentingnya Etika Komunikasi Massa dalam Perlindungan Anak

          Pentingnya etika komunikasi massa dalam kasus ini sangat terlihat karena dampaknya yang signifikan terhadap individu yang terlibat, khususnya AG yang masih berusia anak-anak. Kasus ini memperlihatkan bahwa media sangatlah penting dalam mejalankan peran mereka dengan penuh tanggung jawab dan sensitivitas terhadap hak-hak individu. Prinsip-prinsip seperti kebenaran informasi dan penghormatan terhadap privasi menjadi landasan utama yang harus dipegang teguh oleh setiap media dalam melaporkan berita, terlebih lagi ketika melibatkan orang yang masih berusia muda atau anak-anak di bawah umur yang rentan terhadap sorotan publik yang tidak terkendali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun