Mohon tunggu...
Sarah Azmi
Sarah Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi Menulis dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan terhadap Guru adalah Hal yang Mendesak di Era Sekarang

19 November 2024   18:35 Diperbarui: 19 November 2024   18:40 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan terhadap Guru adalah hal yang mendesak di era sekarang

Menurut saya, guru adalah salah satu profesi paling penting di dunia. Mereka adalah orang-orang yang membantu membentuk karakter dan masa depan anak-anak. Namun, kenyataannya, banyak guru justru menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ancaman hukum, kekerasan fisik, hingga kurangnya penghargaan dari masyarakat. Ini adalah masalah serius yang, menurut saya, harus segera diperhatikan.

Misalnya, saya sering mendengar cerita tentang guru yang dikriminalisasi hanya karena mencoba mendisiplinkan siswa. Padahal, apa yang mereka lakukan bertujuan untuk kebaikan siswa itu sendiri. Kalau terus begini, bagaimana guru bisa bekerja dengan tenang? Sebenarnya, sudah ada Undang-Undang yang melindungi guru, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 39 undang-undang ini menyatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja. Tapi, kenyataannya, implementasi perlindungan ini masih jauh dari harapan.

Selain itu, saya juga merasa bahwa lingkungan kerja guru sering kali tidak aman. Ada kasus guru yang diserang oleh siswa atau orang tua, bahkan hanya karena hal sepele. Ini bukan cuma merugikan guru, tapi juga menciptakan suasana belajar yang tidak sehat. Saya rasa, pemerintah dan sekolah perlu memastikan bahwa guru merasa aman, baik secara fisik maupun mental, saat bekerja. Salah satunya dengan memperkuat aturan dan pengawasan melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini, menurut saya, adalah langkah baik, tetapi pelaksanaannya perlu diperhatikan lebih serius.

Hal lain yang menurut saya penting adalah penghargaan terhadap profesi guru. Kita harus sadar, tanpa guru, kita tidak akan bisa mencapai apa yang kita miliki sekarang. Jadi, sudah seharusnya kita memberikan apresiasi yang layak kepada mereka, baik itu dalam bentuk kesejahteraan, pengakuan, atau dukungan moral.

Bagi saya, melindungi guru itu bukan hanya soal membantu mereka, tapi juga soal menjaga masa depan bangsa. Kalau guru merasa terlindungi, mereka pasti bisa mengajar dengan lebih baik. Dan itu berarti anak-anak kita akan mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas.

Saya benar-benar berharap, semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, bisa lebih peduli dengan masalah ini. Karena melindungi guru berarti melindungi kita semua. Undang-undang yang ada harus benar-benar ditegakkan agar guru bisa merasa aman dan dihargai dalam menjalankan tugas mulianya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun