Mohon tunggu...
Sarah Rossy Wanka
Sarah Rossy Wanka Mohon Tunggu... sarahwanka

Communication Science

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Webinar HUT 33th LPDS "Media and Disability"

10 Agustus 2021   01:59 Diperbarui: 17 Februari 2025   14:13 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Jumat, 23 Juli 2021, Lembaga Pers Dr Sutomo atau biasa disingkat LDPS merayakan HUT ke 33th dengan mengadakan webinar yang bertemakan "Media and Disability". Terdapat narasumber penting dalam acara webinar ini antara lain, Prof. DR. Ir. H Mohammad NUH, DEA., sebagai dewan pers, dan Cheta Nilawaty yang merupakan wartawan tempo disabilitas netra.

Webinar ini membahas hal negatif mengenai diskriminasi terhadap disabilitas, oleh karena itu penting bagi para penyandang disabilitas mempunyai hak informasi. Seperti contoh disabilitas positif covid-19 yang tidak mendapat informasi karena tidak memiliki akses. Tahun 2020 lalu, terdapat pengguna aktif media sosial sejumlah 160 juta orang di Indonesia, sedangkan disabilitas dapat manfaat akses internet hanya 8,5%.

Ketua dewan pers menjelaskan mengapa pers harus memperhatikan disabilitas? Karena jurnalis dapat membantu memberikan edukasi pada masyarakat sampai bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hal ini. Dengan adanya webinar ini diharapkan menumbuhkan kesadaran dan kepedulian para jurnalis untuk membantu disabilitas.

Tidak boleh ada diskriminasi pada disabilitas karena hal ini telah di atur dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang Disabilitas memiliki berbagai ragam disabilitas. 

Ragam disabilitas yang ada dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah Penyandang Disabilitas fisik, Penyandang Disabilitas intelektual, Penyandang Disabilitas mental, dan/atau Penyandang Disabilitas sensorik. Ragam Penyandang Disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016. Agar masyarakat Indonesia mengetahuinya UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran UU Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada hari itu juga tanggal 15 April 2016 di Jakarta.

Pada webinar tersebut juga menjelaskan tentang mengapa pers harus memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus?

  • Tugas negara : melindungi seluruh bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia
  • Tugas kemanusiaan : humanizing the human being
  • Pers mempunyai daya jangkau dan dampak (impact and coverage) yang sangat besar. Khususnya pada aspek edukasi, public emphaty, dan public policy
  • Mereka (Penyandang Disabilitas) memiliki kekuatan khusus (spesifik) yang harus kita eksplorasi dan fasilitasi untuk menumbuhkan self confidence dan maximum contribution

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun