Pada hari Jumat, 23 Juli 2021, Lembaga Pers Dr Sutomo atau biasa di singkat LDPS merayakan HUT ke 33th dengan mengadakan webinar yang bertemakan "Media and Disability". Yang menghadiri acara ini sekitar 200 orang.
Terdapat narasumber penting dalam acara webinar ini antara lain, Prof. DR. Ir. H Mohammad NUH, DEA, sebagai dewan pers, dan Cheta Nilawaty yang merupakan wartawan tempo disabilitas netra.
Webinar ini membahas hal negatif mengenai diskriminasi terhadap disabilitas, karena itu penting disabilitas mempunyai hak informasi. Seperti contoh disabilitas positif covid -- 19 yang tidak mendapat informasi di karenakan tidak memiliki akses. Tahun 2020 lalu, terdapat pengguna aktif media sosial sejumlah 160 juta orang di Indonesia, sedangkan disabilitas dapat manfaat akses internet hanya 8,5%.
Ketua dewan pers menjelaskan mengapa pers harus memperhatikan disabilitas? Karena jurnalis dapat membantu memberikan edukasi pada masyarakat sampai bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hal ini. Dengan adanya webinar ini di harapkan menumbuhkan kesadaran dan kepedulian para jurnalis untuk membantu disabilitas.
Tidak boleh ada diskriminasi karena hal ini telah di atur dalam undang -- undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang Disabilitas memiliki berbagai ragam disabilitas.Â
Ragam disabilitas yang ada dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah Penyandang Disabilitas fisik, Penyandang Disabilitas intelektual, Penyandang Disabilitas mental, dan/atau Penyandang Disabilitas sensorik. Ragam Penyandang Disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016. Agar masyarakat Indonesia mengetahuinya, UU 6 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada hari itu juga tanggal 15 April 2016 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5971. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pada webinar tersebut juga menjelaskan tentang mengapa pers harus memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus?
- Tugas negara : melindungi seluruh bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia
- Tugas kemanusiaan : humanizing the human being
- Pers mempunyai daya jangkau dan dampak (impact and coverage) yang sangat besar. Khususnya pda aspek edukasi, public emphaty, dan public policy
- Kita semua ingin menjadi yang terbaik
- Sebaik -- baiknya manusia adalah yang paling banyak memberikan manfaat bagi manusia
- Seburuk -- buruknya manusia adalah yang paling banyak mendatangkan mudharat bagi manusia
- Mereka memiliki kekuatan khusus (spesifik) yang harus kita eksplorasi -- fasilitasi untuk menumbuhkan self confidence dan maximum contribution
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H