Mohon tunggu...
Sarah Juwaher
Sarah Juwaher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Predatory Pricing dalam Dunia Usaha dan Cara Mengatasinya

10 Juli 2021   22:12 Diperbarui: 10 Juli 2021   23:06 896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dunia usaha istilah Predatory Pricing bukanlah hal yang baru. Predatory Pricing adalah strategi dengan menetapkan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya. Dalam hal ini  penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha bertujuan  untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Predatory Pricing adalah praktik ilegal dikarenakan dalam praktiknya memuat persaingan yang tidak sehat.

Dalam jangka pendek, Predatory Pricing dapat menguntungkan karena konsumen menikmati barang atau jasa dengan harga yang rendah. Akan tetapi dalam jangka panjang, setelah para pesaing tersingkir dari pasar, pelaku usaha yang menggunakan strategi Predatory Pricing akan kembali menaikan harga barang atau jasa tersebut. Dengan demikian praktik Predatory Pricing mengakibatkan terjadinya praktik monopoli yang sama saja dengan persaingan usaha tidak sehat.

Jika kita amati perkembangan dalam dunia usaha, praktik Predatory Pricing sudah sangat lumrah dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Bahkan situs belanja online pun sudah mulai mempraktikkan strategi Predatory Pricing. Banyak situs belanja online yang memberikan diskon terhadap barang atau jasa yang dipasarkan, akan tetapi dibalik semua itu sebenarnya terdapat praktik Predatory Pricing dimana nantinya harga akan kembali naik. Adanya Praktik Predatory Pricing juga mengancam para pelaku UMKM, sehingga sudah seharusnya pemerintah melindungi UMKM dari produk-produk yang melakukan Predatory Pricing.

Melihat maraknya Predatory Pricing dalam dunia usaha, sudah seharusnya pemerintah lebih meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang melakukan praktik ilegal tersebut. Ketika terdapat ada pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut harus segera ditindaklanjuti untuk diperiksa, jangan sampai pelaku usaha yang telah berbuat curang dibiarkan begitu saja sehingga nantinya hal tersebut menjadi hal yang lumrah. Kemudian pemerintah juga harus membuat regulasi yang lebih spesifik mengatur tentang berbagai praktik ilegal dalam usaha. Sehingga nantinya ada dasar hukum yang lebih jelas dan tegas dalam mengatur praktik usaha di Indonesia. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi pelaku usaha agar dapat terwujudnya perdagangan yang adil dan bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun