Mohon tunggu...
Sarah AsShofa
Sarah AsShofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran di Perairan dan Pandangan Menurut Islam Kajian Fiqih Ekologi

22 Oktober 2024   12:41 Diperbarui: 22 Oktober 2024   13:57 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/17310779811803299/Input sumber gambar

Pencemaran lingkungan, khususnya yang terjadi di perairan, merupakan masalah serius yang berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia. Pembuangan limbah industri, rumah tangga, serta pencemaran plastik yang kian masif ke laut dan sungai telah menyebabkan kerusakan pada habitat laut, merusak kehidupan biota air, dan mengganggu rantai makanan. Lebih dari itu, pencemaran air juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit bagi manusia melalui konsumsi air yang tercemar atau produk perikanan yang terkontaminasi zat berbahaya.

Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai *khalifah* (pemimpin) di bumi dengan tanggung jawab untuk melestarikan dan menjaga lingkungan. Ayat dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surah Al-A'raf [7:31] yang berbunyi, "...dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi..."_, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan larangan untuk merusaknya.

Pencemaran perairan secara langsung bertentangan dengan prinsip Islam ini. Laut dan sungai merupakan sumber kehidupan, tempat berkah yang harus dilestarikan, karena banyak makhluk bergantung padanya. Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga sumber daya alam, termasuk air, dengan bersabda, _"Umat manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi)"_ (HR. Ibnu Majah). Sabda ini menunjukkan bahwa air adalah hak bersama yang harus dilindungi demi kebaikan semua makhluk.

Dalam konteks pencemaran perairan, Islam mendorong umatnya untuk mencegah dan menghindari perilaku yang menyebabkan kerusakan alam. Membuang limbah sembarangan atau mencemari perairan sama dengan mengkhianati amanah yang diberikan Allah. Tindakan nyata yang harus dilakukan oleh individu maupun masyarakat adalah menjaga kebersihan lingkungan, berpartisipasi dalam upaya pelestarian, dan menegakkan keadilan lingkungan dengan memastikan industri atau pihak yang melakukan pencemaran bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Sebagaimana yang dikutip dari Dr. Agus Hermanto, M.H.I, dalam bukunya Fiqih Ekologi. Yaitu terdapat banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai cara penanggulangan pencemaran air antara lain:

  • Sadar akan kelangsungan ketersediaan air dengan tidak merusak atau mengeksploitasi sumber mata air agar tidak tercemar
  • Tidak membuang sampah ke sungai.
  • Mengurangi intensitas limbah rumah tangga.
  • Melakukan penyaringan air limbah pabrik sehingga air limbah yang nantinya bersatu dengan air sungai bukanlah air limbah jahat perusak ekosistem.
  • Pembuatan sanitasi yang benar dan bersih agar sumber- sumber air bersih lainnya tidak tercemar sehingga tidak terjadi pencemaran air.

Dengan demikian, Islam mengajarkan umatnya untuk tidak hanya menjaga ibadah secara ritual, tetapi juga peduli terhadap lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual, agar tercipta keseimbangan antara manusia dan alam sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun