Mohon tunggu...
saputripujilestari
saputripujilestari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasisa

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Penebangan Hutan Lindung di Riau

17 Desember 2024   10:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:34 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penebangan Pohon secara Ilegal di Hutan Lindung

Menurut Grindle dalam (Yuliah E, 2021) Implementasi kebijakan tidak hanya berkaitan dengan proses penerapan keputusan politik ke dalam prosedur rutin melalui jalur birokrasi tetapi juga melibatkan isu-isu mengenai konflik kepentingan, pengambilan keputusan, serta siapa yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.  Menurut Van Meter dan Van Horn dalam mendefinisikan implementasi kebijakan public Sebagai langkah-langkah yang diambil oleh organisasi publik untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Yang meliputi Langkah-langkah untuk mengubah keputusan-keputusan tersebut menjadi tindakan operasional dalam jangka waktu tertentu (Zulfian, 2014).

            Menurut Edward III dalam (Sawir, 2021) mengemukakan terdapat 4 variabel dalam menilai keberhasilan implementasi suatau kebijakan yaitu: (a) Komunikasi: menyampaikan informasi secara jelas kepada semua pihak terkait agar mereka memahami tujuan dan isi kebijakan. (b) Sumber Daya: Ketersediaan sumber daya manusia, finansial, dan material yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan. (c) Disposisi: Sikap dan komitmen dari para pelaksana kebijakan yang dapat memengaruhi efektivitas implementasi. (d) Struktur Birokrasi: Prosedur dan koordinasi antar lembaga yang mendukung pelaksanaan kebijakan dengan efisien.

            Menurut berita dari neodetik.news, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Tim Operasi Balai Penegak Hukum Riau dan Polda Riau Bertindak terhadap pembalakan kayu ilegal di kawasan hutan lindung di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pada Sabtu (30/11/2024), seorang warga melaporkan kepada media bahwa terdapat aktivitas illegal logging di kecamatan tersebut yang berasal dari hutan lindung. Namun dalam praktik nya aparat penegak hukum di kecamatan Teluk Meranti tampak mengabaikan masalah ini. Sebagai mana dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milliar (neodetik.news, 2024).

Berita dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan operasi gabungan untuk menertibkan perambahan dan memulihkan keamanan di Taman Nasional Tesso Nilo berlangsung di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dilaksanakan pada 15-19 November 2023 melibatkan 370 personel dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Balai Besar KSDA Riau, dan kepolisian. Tim berhasil menertibkan 36 pondok perambah hutan, memutus akses jembatan yang digunakan untuk perambahan, serta menghancurkan sekitar 600 hektar lahan kelapa sawit illegal. Tindakan ini diambil untuk melindungi ekosistem TNTN dan habitat satwa liar (ppid.menlhk.go.id, 2023).

    Berdasarkan berita dari Media Center Riau, Kepolisian Daerah Riau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau telah berhasil mengungkap kasus penebangan ilegal di Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Operasi bertujuan menyelamatkan kawasan hutan seluas 141.226,25 hektar ini, yang merupakan habitat bagi berbagai satwa dilindungi seperti harimau, beruang, dan tapir, berlangsung dari 18-22 November 2020. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 664 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, dua unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, tujuh mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, dua buku catatan, dan satu tali pengikat rakit yang berasal dari dua sawmill ilegal di Kampar (Heru R, 2020).

    Dari permasalahan di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan lingkungan di Riau, terutama dalam penegakan hukum terhadap illegal logging, menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah Riau telah berupaya, masih terdapat masalah dalam komunikasi, sumber daya, dan koordinasi antar instansi. Untuk mengatasi hal ini, penting untuk meningkatkan komunikasi agar semua pihak memahami kebijakan dengan jelas. Penyediaan sumber daya manusia dan material yang memadai juga diperlukan. Selain itu, koordinasi antar instansi harus diperbaiki dan evaluasi rutin dilakukan untuk mengidentifikasi kendala serta menemukan solusi yang tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun