Dalam makna sempit,khilafah berarti tanggung jawab manusia untuk mengelola sumber daya.
Khilafah adalah sistem pemerintahan dalam Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah, yaitu pemimpin umat Muslim yang bertugas untuk menerapkan syariat Islam, menjaga kesatuan umat, dan mengatur urusan dunia sesuai ajaran Islam. Konsep khilafah berawal setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, ketika para sahabat memilih Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama.
Dalam sejarah Islam, ada beberapa kekhalifahan besar, seperti Khulafaur Rasyidin, Kekhalifahan Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah. Khilafah bertujuan untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat dan negara, serta menjaga persatuan dan persaudaraan umat Islam di seluruh dunia.
Namun, setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada tahun 1924, konsep khilafah menjadi lebih simbolis, meskipun masih ada sebagian kelompok yang menginginkan kebangkitan sistem khilafah sebagai bentuk ideal pemerintahan Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H