Gambaran Umum
Kearifan Lokal lahir dari sebuah masyarakat, atau suku bangsa, yang secara turun-temuruh menempati dan memiliki suatu wilayah, sebagai tempat hidupnya, atau yang disebut sebagai Hak Ulayat, yang juga merupakan tempat sumber-sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Norma-norma dalam Kearifan Lokal adalah hasil dari proses konstruksi budaya, yang berorientasi pada berbagai kekayaan budaya setempat, yang tumbuh dan berkembang dalam sebuah masyarakat tersebut, kemudian dikenal, diperayai, dan diakui sebagai norma-norma utama, dalam rangka menjalin interaksi sosial, dalam menjawab tatanan hidup sehari-hari secara holistik, sehingga Kearifan Lokal mampu mempertebal kohesi sosial diantara mereka.
Namun demikian, Karifan Lokal tidak hanya sebatas pada apa yang dicerminkan dalam metode dan teknik pemberdayaan masyarakat saja, tetapi juga termasuk didalamnya adalah sebuah pemahaman, persepsi, dan bahkan suara hati yang berkaitan dengan interaksi sosial secara holistik.
Proses Pembentukannya
Harus diakui, bahwa proses masyarakat menuju pada pembentukan norma-norma Kearifan Lokal, berjalan dengan waktu yang panjang pada sebuah suku bangsa / masyarakat. Untuk memahaminya lebih mendalam, kiranya hanya melalui pemahaman sejarah budaya sebuah suku bangsa / masyarakat, yang akan dapat menjawabnya.
Singkat kata, Kearifan Lokal sebuah suku bangsa / masyarakat, tidaklah dibuat dalam sehari semalam, tetapi sudah melalui proses uji coba alami, yang pada akhirnya menjadi konsensus bersama oleh seluruh masyarakat tersebut, sehingga penerapannya pun berlangsung secara alami.
Penerapannya
Jika dikaitkan dengan kekinian, dengan adanya pembangunan dan modernisasi suatu daerah, yang menyangkut masalah-masalah sosial, budaya, ekonomi, politik. Tetap saja hal ini tidak dapat terpisahkan dari kondisi tatanan geografis dan sosial budaya daerahnya.
Melihat lebih jauh lagi, bahwa Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, adalah merupakan rangkuman dari nilai-nillai Luhur Bangsa Indonesia yang digali oleh Founding Father Bangsa Indonesia.
Jadi dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai tersebut di atas adalah hasil rangkuman dari norma-norma Kearifan Lokal yang sudah terlebih dahulu diterapkan oleh Leluhur kita.
Hanya saja, Pancasila merupakan hasil rangkuman yang menjadikan filosofi Kearifan Lokal lebih sistematis.