Mohon tunggu...
Sapto Andrianto
Sapto Andrianto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

This is Me !!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kredibilitas MK Dipertaruhkan (Late Post)

29 Desember 2013   00:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:23 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) adalahlembagatinggi negaradalam sistem ketatanegaraanIndonesiayang merupakan pemegangkekuasaan kehakimanbersama-sama denganMahkamah Agung. MK yang memliki tugas dan wewenang antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 19451, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Namun apa yang dilakukan ketua MK non-aktif Akil Mochtar justru melanggar dari apa yang mestinya dilakukan MK. Seperti diberitakan Akil ditangkap KPK beberapa waktu karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara dua pilkada yang ditangani MK, yakni Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten). Total dugaan suap yang dituduhkan kepada Akil adalah Rp 4 miliar.

Selain itu, yang membuat masyarakat semakin miris terhadap MK ialah ditemukannya barang haram narkoba di kantor Akil Mochtar. Bagaimana bisa barang haram tersebut yang mempunyai manfaat baik dalam bidang kedokteran sebagai anesthesia (bius) dalam pembedahan bisa ada didalam lembaga tinggi negara? Ya, mungkin hanya Akil dan Tuhan yang mengetahui jawabannya. Akil yang sebelumnya memiliki jargon untuk para koruptor dengan “Potong jari koruptor!” pun nyatanya tak mampu menghindar dari perbuatan suap dan yang semakin membuat simpati public turun kepada Akil ialah saat ia menampar wartawan ketika wartawan ingin mengetahui kebenaran berita yang menyangkut Akil di depan gedung KPK, Jakarta (3/10/2013).

Apa yang dilakukan oleh Akil ternyata berimbas kepada pandangan sinis masyarakat terhadap salah satu lembaga tinggi negara tersebut. MK yang seharusnya menjadi lembaga tinggi negara yang bersih dari berbagai macam suap dan korupsi pun nyatanya terjerat kasus suap. Suara – suara sumbang dari masyarakat pun mucul seperti MK lebih baik dibubarkan saja karena telah mencederai UUD 1945.

Wakil ketua MK, Hamdan Zoelvan, ternyata punya pandangan sendiri apabila MK dibubarkan, “Kalau MK dibubarkan, itu melanggar konstitusi, merusak prinsip negara hukum. Tidak boleh terjadi dimanapun karena merusak negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi dan hukum” (vivanews).

Dalam upaya menyelamatkan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) yang telah disetujui dan ditanda tangani SBY di Yogyakarta pada Kamis 17 Oktober lalu. Dalam perppu tersebut termuat tentang tiga substansi penting, yaitu: mengatur persyaratan tentang  majelis hakim MK, mekanisme proses seleksi hakim, dan system pengawasan hakim MK.

Media mempunyai peranan penting dalam menggiring opini public, ini yang seharusnya MK gunakan untuk merubah citra yang saat ini sedang negative. MK dapat menggunakan media baik elektronik, cetak maupun cyber untuk melakukan berbagai tindakan positif seperti mengganti hakim MK yang terindikasi terlibat kasus suap dan korupsi sehingga menggiring opini masyarakat terkait perubahan citra yang dilakukan MK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya yang pada tahun 2008 dibawah ketua KPK saat itu, Antasari Azhar berkolaborasi dengan Slank untuk memberantas korupsi. Slank yang sudah dikenal public sebagai salah satu band legendaris di Indonesia diharapkan mampu membantu KPK agar masyarakat Indonesia berani mengungkap indikasi kasus Korupsi.

Bentuk kolabarasi yang dilakukan ialah dengan cara Slank menciptakan lagu yang berjudul Gossip Jalanan,Tong Kosong, dan Birokrasi Kompleks, meskipun pada awalnya sempat menimbulkan kontroversi dan DPR ingin menuntut band yang bermarkas di gang Potlot tersebut namun kenyataannya enggan dilaksanakan karena penangkapan anggota komisi IV oleh KPK karena kasus korupsi.

Apabila MK yang saat ini tengah dirundung masalah melakukan pendekatan kepada public dan menggunakan media untuk mendoktrin masyarakat seperti yang dilakukan KPK dengan berkolaborasi bersama Slank, bukan tidak mungkin masyarakat akan kembali mensegani MK.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun