Mohon tunggu...
sapta risnanto
sapta risnanto Mohon Tunggu... -

"jangan meremehkan orang lain, tak ada serorangpun yang menjadi seorang yang hebat dengan cara meremehkan orang lain..."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menjamurnya Becak Motor

7 Maret 2013   09:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:11 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Becak motor atau sering orang menyebutnya bentor kini mulai banyak kita jumpai di sudut-sudut pasar tradisional dan tempat-tempat wisata di Yogyakarta.  Sejatinya becak motor telah menyalahi aturan menurut undang-undang lalu lintas karena mereka, para pemilik bentor telah mengubah bentuk dari kendaraan roda dua menjadi roda tiga. Selain itu, dengan adanya bentor yang merupakam modifikasi dari becak yang telah di setting dengan mesin motor bebek. Sebagaimana dimaksud dalam  UU No 22 tahun 2009 Pasal 50 ayat (1) “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Seharusnya dengan adanya UU tersebut setidaknya orang yang akan merakit bentor akan berpikir dua kali. sehingga diharapkan tidak ada becak dengan mesin motor lagi, karena selain menimbulkan dampak lingkungan yang tidak baik, juga dapat berpotensi terjadinya konflik diantara para pengayuh becak manual  (dikayuh kaki) dengan perbedaan tarif yang sangat signifikan. Hal inilah yang dikhawtirkam akan mempengaruhi eksistensi dari para pemilik becak orisinil. Di Jogja sendiri penarik becak orisil merupakan  icon atau identitas tersendiri dari modul transportasi tradisional kota Yoyakarta. Becak tradisional biasa di jadikan sebagai ujung tomabak dalam pariwisata di Yogyakarta.  Becak sendiri merupakan matapencaharian mayoritas dari warga yang mempunyai ekonomi kebawah.

Untuk itu dibutuhkan peran serta pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahaan ini yakni dengan pembuatan perda yang mengatur tentang becak motor. Sehingga pertumbuhan becak motor dapat dibendung demi kemaslahatan hidup penarik  becak  tradisional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun