Akhirnya Hendarman Supandji, sang jaksa agung itu dipecat. Portal berita Kompas.com merilis topik "pencopotan" hari ini yang antara lain pernyataan pemberhentian dari Doktor Denny Indrayana, staf khusus Presiden SBY yang semula keukueh mempertahankan argument jaksa agung "seumur hidup" sebagaimana sikap serupa oleh Mensesneg Sudi SIlalahi yang belum sudi menerima putusan MK. Mungkin ini juga jurus jitu yang cepat dan tepat Presiden SBY untuk menghentikan polemik yang sempat ramai dan melebar kemana-mana tentang posisi Jaksa Agung. Sa pikir Presiden SBY juga akan mengambil langkah serupa untuk Kapolri yang kini mengerucut ke Komjen Nanan Soekarna dan Imam Soedjarwo yang juga berimbas buruk melalui media massa dan media sosial lainnya. Dari pada repot-repot menuai kritik dan berbagai turunannya, lebih baik memilih Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala POLRI untuk menduduki jabatan Jaksa Agung dan Kapolri baik itu secara sementara atau malah permanen. Tidak ada gonjang-ganjing yang tidak perlu, bayangkan saja sesama penyelenggara negara bidang hukum saja saling menyerang untuk unjuk gigi merasa paling benar, contoh terakhir Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) menuding Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) tidak paham hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menyatakan bahwa Jaksa Agung tidak sah pada Rabu lalu. Apalagi respon dari menteri SBY bidang Hukum "Patrialis Akbar" yang menjadi kuasa pemerintah dalam sidang MK, malah sudah tahap yang gawat karena terdapat keinginan untuk mengabaikan putusan hukum alias mangkir dengan alasan bahwa MK tak memiliki hak untuk menilai pemerintah. Selamat berpensiun buat Pak Jagung Hendarman, jangan lupa untuk telaten memelihara burung tapi jangan diberi jagung ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H