Mohon tunggu...
Ni Putu Sapna Wulandari
Ni Putu Sapna Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Program Studi Akuntansi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenali Usaha Praktik Pengurangan Beban Pajak

21 Mei 2021   00:30 Diperbarui: 27 Mei 2021   21:58 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbedaan dari tax avoidance dan tax evasion adalah dari sisi legalitasnya, dimana tax avoidane bersifat legal sedangkan tax evasion bersifat ilegal. Selain itu, dalam praktiknya pengelompokan keduanya biasa terjadi atas dasar interpretasi otoritas pajak dalam masing-masing negara yang bersangkutan. Namun, jelas bahwa keduanya sama-sama melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku di suatu negara khususnya di Indonesia. Jadi, apa yang dapat melawan kedua pelanggar peraturan perpajakan ini?

Usaha pengurangan beban pajak, melalui skema maupun upaya manapun, tetap merugikan suatu negara. Oleh karena itu, masing-masing negara memiliki Anti Avoidance Rule yang berlaku untuk mencegah terjadinya praktik pengurangan beban pajak. Adapun dua ketentuan yang mengatur anti pengurangan beban pajak yaitu  Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR). Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) adalah ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation. Sedangkan, General Anti Avoidance Rule (GAAR) yaitu ketentuan anti penghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang semata-mata dilakukan oleh wajib pajak untuk tujuan penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis.

Di Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan untuk menanggulangi terjadinya praktik penghindaran pajak. Hal ini diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat 1 dan PMK No.169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia juga telah melakukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum khususnya penggelapan pajak seperti penegakan hukum ringan yang berupa bunga atau denda serta penegakan hukum berat yang berupa sanksi pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun