Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau sehingga disebut negara kepulauan, maka hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada yaitu sepanjang 95.181 km. Garis pantai yang begitu panjang tersebut seiring berjalannya waktu akan mulai mengalami penyusutan sehingga garis pantai akan perlahan-lahan berkurang. Penyusutan garis pantai ini akan menyebabkan berbagai perubahan lingkungan dan ekosistem sehingga menimbulkan kerugian bagi penduduk sekitar karena tidak bisa menggunakan pantai secara maksimal.
Penyusutan garis pantai dapat disebabkan oleh ulah manusia ataupun faktor alam salah satunya yaitu abrasi pantai. Abrasi akan menyebabkan keseimbangan alam menjadi rusak sehingga harus menjadi perhatian bersama ketika terjadi abrasi di suatu daerah. Salah satu kasus abrasi sudah terjadi di Pantai Pasir Jambak yang berlokasi di Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Beberapa penyebab terjadinya abrasi ini diataranya yaitu cuaca buruk, tingginya ombak yang diperkirakan mencapai 3 meter, serta dipengaruhi juga oleh alih fungsi lahan dari tanaman mangrove menjadi tambak udang.
Terdapat banyak pohon cemara disekitar bibir pantai yang digunakan sebagai penahan ombak kini tumbang karena sebagaian besar akar pohonnya terkikis oleh ombak yag tinggi sehingga kini kondisi pantai semakin memburuk dan menjadi rusak. Keadaan seperti ini juga menjadikan pengunjung pantai Pasirjambak berkurang yang mengakibatkan perekonomian masyarakat pesisir menurun khususnya bagi para pedagang yang berjualan disekitar pantai bahkan mereka terancam tutup (tidak berdagang) karena tidak adanya pengunjung.
Abrasi dapat dilihat dari perubahan garis pantai yang terus terkikis dari waktu ke waktu. Garis pantai sendiri datanya bisa didapatkan dari BIG (Badan Informasi Geospasial) yang amanatkan oleh pemerintah. Tetapi untuk kepentingan tertentu penentuan garis pantai ini dapat ditentukan berdasarkan interpretasi visual menggunakan citra landsat 8, sehingga ini bukan merupakan acuan dikarenakan penentuan garis pantai yang resmi itu dilakukan oleh BIG tersebut.
Interpretasi dilakukan di ArcGIS dengan citra landsat 8 band 3 dan band 5 tahun 2013, 2018, dan 2023. Proses interpretasi dengan NDWI hasilnya sebagai berikut:
Pada gambar tersebut dihasilkan wilayah daratan berwarna hitam disertai kenampakan permukaan daratan lainnya dan wilayah lautan berwarna putih. Dari proses NDWI tersebut dapat dihasilkan garis pantai yang jelas melalui proses konversi raster raster ke vektor. Berikut hasil konversi raster ke vektor pada citra satelit landsat 8: