Mohon tunggu...
Sapar Diyono
Sapar Diyono Mohon Tunggu... profesional -

Komunitas Peduli Lingkungan, Alumni Fakultas Kehutanan UGM http://sapardiyono.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Verifikasi Parpol..! Kisruh kah?

10 Agustus 2012   07:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:59 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Babak Pertama Telah Mulai : Verifikasi Parpol..!

Oleh : Sapardiyono

[caption id="attachment_192276" align="alignleft" width="300" caption="dok.pribadi.dokar yang dikendarai pengurus parpol nasdem saat mendaftarkan diri."][/caption]

Salah satu beda mencolok dalam Undang-undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD adalah soal pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu. Dalam undang-undang baru ini disebutkan bahwa paling lambat 20 bulan (dulu 9 bulan) sebelum pemungutan suara pendaftaran Parpol sebagai peserta pemilu harus dimulai. Nah..,berdasarkan Peraturan KPU no 7 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran Parpol ini dimulaihari Jumat tanggal 10 Agustus ini sampai dengan tanggal 7 September 2012.

Dari berbagai bacaan dilapangan dan menurut info dari berbgai teman di seluruh Indonesia, saat ini hanya Partai Nasdem yang siap mendaftar. Dan menurut statemen beberapa pengurus intinya Nasdem akan mendaftarkan parpolnya secara serentak di seluruh Indonesia. Semua Persyaratan sesuai Undang-Undang akan didaftarkan ke KPU Pusat di Jakarta, sementara persyaratan tentang Dukungan KTA sejumlah 1000 KTA atau 1/1000dari Jumlah Penduduk di setiap Kabupaten dan Kota juga akan diserahkan serentak kepada KPU Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Statemen dari para pengurus nasdem tersebut baru saja dibuktikan dengan pendaftaran di seluruh KPU kab/kota tadi pagi.

Apakah situasi pendaftaran parpol yang sepi ini pertanda bahwa politisi partai kecil yang tidak mempunyai kursi di DPR sudah patah semangat? Buat apa ikut pemilu kalau akhirnya tidak mempunyai kursi,? Ataukah patah arang karena Parlementary Threshold atau ambang batas Parpol untuk dapat memperoleh kursi telah dinaikkan dari 2,5 % menjadi 3,5%?

Bagi para pendukung sistem presidensiil atau yang lebih mendahulukan efektifitas pemerintahan jangan bersenang hati dulu. Sebab gabungan parpol kecil tersebut ternyata sedang konsentrasi pada persoalan lain, yaitu urusan Yudisial Review terhadap UU no 8 tahun 2012 tersebut, khususnya pasal 8 (1) yang menyebutkan bahwa : Partai Politik Peserta Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas suara sah secara nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu berikutnya. Pasal ini menuai protes karena dianggap melanggar konstitusi. Undang-undang telah memperlakukan secara tidak adil hak konstitusi semua parpol peserta pemilu 2009. “kalau mau diverifikasi ya mestinya semua, jangan pilih kasih” demikian argumentasinya.

[caption id="attachment_192278" align="alignleft" width="300" caption="dok.pribadi."]

134458229810667864
134458229810667864
[/caption]

Seperti kita ketahui sesuai dengan pasal 8(1) tersebut akan ada 9 parpol yang mempunyai kursi di DPR yaitu : Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP,PKS, PAN,PPP,PKB, Gerindra dan Hanura otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2012. Sementara partai peserta pemilu 2009 yang berjumlah 27 partai harus melalui tahap verifikasi parpol sesuai dengan pasal 8(2) dengan berbagai persyaratan yang jauh lebih berat dibandingan dengan pemilu 2009. Karena merasa hak konstitusinya diperlakukan tidak sama inilah mereka mengajukan gugatan ke MK.

Sesuai dengan pemberitaan di kompas kemarin hari kamis 9 agustus, permohonan tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan dibacakan besok tanggal 13 Agustus. Jika permohonan mereka dikabulkan MK, maka gugurlah harapan banyak orang untuk mendambakan pemilu dengan jumlah partai yang sedikit. Namun jika permohonantersebut tidak dikabulkan ada kemungkinan harapan mereka ikut pemilu 2014 akan tertutup, sebab mereka tidak ada lagi waktu untuk mempesiapkam diri mengikuti Verifikasi parpol yang dengan persyaratan seabreg terutama dukungan KKTA yang sejumlah 1000 atau 1/1000dari jumlah penduduk di 75% kabupaten kota di Iindonesia. “ Mestinya KPU menunda proses pendaftaran parpol, dan menunggu putusan MK, jangan dilakukan sekarang” protes salah satu parpol menanggapi proses tahapan pemilu yanng sudah dimulai KPU. “lha kalau usaha kami di MK tidak dikabulkan mana ada waktu bagi kami untuk penuhi persyaratan” tambahnya.

KPU sendiri berpegang pada pasal 14 (4) jadwal waktu pendaftaran parpol ditetapkan paling lambat 20 bulan, dan pasal 16 (2) verifikasi parpol harus sudah selesai paling lambat 15 bulan sebelum pemungutan suara.

Wah.., babak pertama baru mulai langsung panas, semoga ada solusi...(Spd).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun