Jauh hari sebelum eksekusi hukuman mati, saya mengusulkan diskusi tentang hukuman mati dilakukan oleh PPI Prancis. Tanggal 6 Maret 2015, PPI Prancis akhirnya mengadakan acara Selasar Kebudayaan yang mengangkat tema “PRO atau KONTRA pidana MATI di INDONESIA”. Pembicaranya ada 2 orang, yang pertama Bapak Yahya Syam yaitu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan yang kedua adalah Ibu Asmin Fransiska yaitu kandidat doctor di bidang HAM dan DRUG Policy. Inti dari diskusi menurut pengamatan saya adalah Bapak Yahya setuju hukuman mati karena merupakan hukum positif di Indonesia dan Ibu Asmin tidak setuju karena menganggap hukuman mati tidak sesuai dengan peradaban dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melindungi warganya.
Seminggu sebelum eksekusi mati 10 terpidana tersebut, dua WNI dieksekusi di Arab saudi tanpa pemberitahuan terhadap pemerintah RI sehingga KEMENLU mengirimkan nota protes terhadap pihak Arab Saudi. Sejauh pengamatan saya di berita online, tidak ada berita yang mengangkat tentang protes atau demonstrasi langsung terhadap Pemerintah ArabSaudi, ataupun yang mengirimkan surat terbuka terhadap pemerintah Arab Saudi. Bahkan PBB sekalipun tidak bersimpati terhadap WNI yang di pancung tersebut.
Hukuman mati ini menjadi hangat di Prancis terutama bagi WNI yang tinggal di perancis, baik bagi mahasiswa, pekerja atau orang yang menikah dengan warga negara Prancis. Salah satu terpidana mati bernama Serge Atlaoui juga adalah warga negara prancis. Ditambah lagi dengan seorang Artis Indonesia (ACS) yang menikah dengan orang perancis dan juga dulunya lumayan terkenal di prancis. ACS mengirimkan surat terbuka terhadap Presiden Jokowi untuk membatalkan hukuman mati tersebut. Pengamatan saya di media social FB, saya melihat bahwa WNI di perancis juga terbagi dua terhadap hukuman mati ini.
Sebagai mahasiswa akhirnya saya melakukan sedikit observasi tentang hukuman mati ini yaitu:
1.Saya melakukan diskusi dengan teman teman saya sesama mahasiswa doctor yang kuliah di Prancis tetapi berasal dari negara lain. Menurut mereka setiap orang harus menghargai peraturan disetiap Negara. Saat saya mengatakan di Indonesia akan dilakukan hukuman mati terhadap penjual narkoba, maka mereka mengatakan itu adalah konsekuensi dari perbuatannya.
2.Saya mendengar juga pendapat dari senior scientist di Lab saya, beliau adalah asli orang Prancis, dia berpendapat bahwa hukuman mati tidak bisa dilakukan karena narkotika, dan dia juga meragukan sistem peradilan yang ada di indonesia.
3.Saya juga berdiskusi dengan pembimbing saya yang merupakan orang Prancis asli. Prof saya mengatakan bahwa hukuman mati ini akan berpengaruh terhadap kerjasama jangka pendek antar Indonesia dan perancis, dan beliau juga mengatakan keraguan beliau terhadap kerjasama penelitian yang akan kami bangun antara Prancis dan Indonesia.
Postingan salah satu teman pada pagi hari ini juga mengatakan bahwa polling yang dilakukan di perancis bahwa PRO dan KONTRA hukuman mati terhadap pelaku narkoba terbagi dua sama rata. Setelah mengamati apa yang terjadi sejak hukuman mati direncanakan akan dilakukan hingga sekarang, saya dapat mengambil beberapa kesimpulang tentang hukuman mati ini:
·Hukuman mati layak dilaksanakan di Indonesia karena situasi Indonesia adalah darurat narkoba. Menurut BNN bahaya narkoba bisa menghilangkan satu generasi dan juga merusak keberadaban dan HAM manusia.
·Seharusnya semua WNI menghargai keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati, karena Mahkamah Konstitusi juga menetapkan bahwa hukuman mati tidak melanggar UUD 1945.
·Perbaikan system peradilan mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi wajib dilakukan untuk menghasilkan kepetusan yang seadil-adilnya, karena sekarang sangat banyak ditemukan kekurangan dalam system peradilan kita. Buruknya system peradilan membuat orang diluar negeri tidak setuju dengan hukuman mati dilakukan di Indonesia.
·Sebagai mahasiswa di luar negeri, seharusnya juga pemerintah memberikan alasan terukur dan bisa dipertanggung jawabkan secara lengkap kepada mahasiswa supaya kami juga bias berpartisipasi menjelaskannya kepada orang di luar negeri ini, karena berita online tidak selamanya bisa dipercaya.
·Perbedaan pendapat sesama WNI jangan menjadi bahan perpecahan bagi WNI itu sendiri. Kita harus ingat “Binneka Tungga Ika”. Perbedaan pendapat tentang hukuman mati ini juga terjadi disluruh dunia melihat komentar di media seperti facebook, yahoo.fr, yahoo.com dan yahoo.co.id.
Sebagai kata penutup dari saya adalah “hukum harus ditegakkan meskipun hukum di negara kita tidak bersih 100% karena tidak ada satupun negara di dunia ini yang hukumnya bersih 100%”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H