Mohon tunggu...
Eksanzha Rysquittaputri
Eksanzha Rysquittaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Saya Eksanzha Rysquittaputri dan saya merupakan mahasiswa prodi Perpajakan di salah satu universitas di Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Warisan di Indonesia: Antara Perlindungan Hak Pewarisan dan Tuntutan Kewajiban Fiskal

20 Desember 2023   09:12 Diperbarui: 20 Desember 2023   09:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia, warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, secara umum, harta yang diwariskan tidak akan dikenai beban pajak. Namun, perlu diingat bahwa jika warisan tersebut menghasilkan penghasilan, maka penghasilan tersebut tetap tunduk pada kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu, jika ahli waris menerima properti berupa tanah atau bangunan sebagai bagian dari warisan, langkah yang harus diambil adalah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh). Ini merupakan persyaratan agar properti yang diterima tetap terhindar dari kewajiban pajak. Hal ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan aset warisan, terutama yang berkaitan dengan properti, guna mendorong pemegang warisan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Menurut pandangan saya, kebijakan ini dapat dianggap sebagai langkah positif yang memberikan keseimbangan antara perlindungan warisan keluarga dan kebijakan perpajakan negara. Meskipun warisan secara umum dikecualikan dari pajak, penekanan pada penghasilan yang dihasilkan dari warisan dan persyaratan pembebasan pajak untuk properti tertentu menunjukkan adanya ketertiban dan kejelasan dalam sistem perpajakan.

Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat mengelola warisan dengan benar dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Seiring waktu, kemungkinan adanya perubahan peraturan perpajakan juga perlu diawasi untuk menjaga pemahaman yang akurat mengenai kewajiban pajak terkait warisan di Indonesia.

Penting untuk dipahami bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perpajakan menjadi krusial bagi masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam pengelolaan warisan.

Selain kewajiban pajak terhadap penghasilan yang dihasilkan dari warisan, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai pajak properti. Pajak properti, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat menjadi faktor penting dalam pengelolaan warisan, terutama jika warisan tersebut mencakup tanah atau bangunan. Memahami persyaratan dan mekanisme perpajakan properti akan membantu pemegang warisan untuk mengelola aset mereka secara efisien dan menghindari potensi sanksi pajak.

Lalu, untuk mengoptimalkan manfaat pajak, masyarakat dapat memanfaatkan insentif dan fasilitas pajak yang mungkin disediakan oleh pemerintah. Beberapa insentif pajak mungkin berlaku untuk sektor-sektor tertentu atau jenis investasi, dan pemahaman terhadap hal ini dapat membantu pemegang warisan membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola aset mereka.

Penting juga untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan dan mendapatkan saran dari ahli perpajakan profesional. Konsultasi dengan penasehat pajak dapat membantu pemegang warisan untuk merencanakan pengelolaan aset mereka secara optimal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajak terkait warisan dan up-to-date terhadap peraturan perpajakan, masyarakat dapat mengelola warisan mereka dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun