Mohon tunggu...
Sanusi
Sanusi Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak dan Mahasiswa

Rahasia kesuksesan adalah mengetahui yang orang lain tidak ketahui

Selanjutnya

Tutup

Money

Fundamental Perpajakan Indonesia Adil, Sehat, Efektif, dan Akuntabel

4 Juli 2021   20:33 Diperbarui: 4 Juli 2021   20:38 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Program peningkatan kepatuhan pajak pengungkapan aset per 31/12/2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesti dan dikenai PPh  final 15% nilai aset atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN). Bagi WP gagal investasi dalam SBN membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri, membayar 5% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.

Deklarasi oleh WP OP atas aset yang diperoleh 2016-2019 dan masih dimiliki 31/12/2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019 dikenai PPh final 30% dari deklarasi aset atau 20% dari deklarasi aset jika diinvestasikan di SBN yang ditentukan pemerintah.

Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimatum remedium  untuk pengaturan saat ini kewenangan penyidik dapat melakukan penyitaan dokumen namun tidak dapat melakukan penyitaan harta kekayaan WP dan tidak memiliki kewenangan menangkap dan/atau menahan WP (gizeeling). Penghentian penyidikan jika WP membayar kerugian pada pendapatan negara (KPPN) ditambah sanksi 3x KPPN sepanjang perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.

Penegasan pidana denda tidak dapat disubsider karena belum diatur secara khusus dalam UU KUP dalam praktiknya hakim mendasarkan pada ketentuan pasal 30 KUHP dimana pidana denda disubsider dengan pidana kurungan, sedangkan atas pokok pajak yang dijatuhi pidana perpajakan tidak dapat ditagih lagi dengan SKP/SKPKBT (UU CK). 

Usulan dalam RUU KUP pemberian tambahan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan WP/tersangka, penakapan dan/atau penahanan WP/tersangka. Penghentian penyidikan yaitu memperluas asas ultimatum remedium yang semula hanya sampai tahap penyidikan hingga persidangan hanya dilakukan setelah WP melunasi KPPN ditambah sanksi 1x KPPN apabila didakwa melanggar pasal 38 kealpaan dan 3x KPPN apabila didakwa melanggar pasal 39 kesengajaan, 4x pajak dalam FP apabila melanggar pasal 39A(penerbit/pengguna FP/BP fiktif). Jika pembayaran dilakukan saat proses persidangan maka pelunasan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dan pelunasan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.

Pidana denda tidak disubsider dengan pidana kurungan sehingga harus dilunasi terpidana. Jika terpidana tidak melunasi pidana denda sesudah putusan pengadilan inkracht, maka aset terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda.

Perubahan tarif PPh OP yang semula sampai dengan lapisan 30% dengan 4 lapis maka usulan dalam RUU KUP menjadi 5 lapisan dengan nilai tarif tertinggi menjadi 35% sehingga diproyeksikan meningkatkan kontribusi penerimaan pajak dari high net worth individual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun