Judul Buku : Asuransi Dalam Perspektif Syariah
Penulis     : Dr. Husain Husain Syahatah
Penerbit    : Amzah
Â
STATUS HUKUM PRODUK JASA ASURANSI KONTEMPORER
Dalam konteks marabahaya dalam konteks transaksi bisnis adalah segala sesuatu yang dihadapi manusia berupa yang menyebabkan kerugian dalam diri seperti becana alam taupun kecelakaan. Hal ini adalah menjadi salah satu alasan berdirinya Perusahaan-perusahaan asuransi. Jasa asuransi pertama kali muncul di Eropa, kemudian menyebar ke seluruh negara dunia, berupa asuransi laut, lantas asuransi (transportasi) darat, disusul kemudian dengan asuransi kebakaran. Pada abad ke-20 muncul lebih banyak lagi jasa asuransi misalnya jaminan asuransi dari pencurian, bahaya peperangan, transportasi udara, tanggung jawab profesi (kerja) serta bahaya-bahaya bisnis komersil dan sipil.
Konsep asuransi niaga bertumpu pada aktivitas pemberian sejumlah uang dalam bentuk cicilan berkala atau kontan oleh sejumlah orang kepada salah satu Perusahaan, lembaga atau Yayasan. Perusahaan asuransi niaga bertugas menghitung, menarik premi asuransi, membayar kompensasi kepada nasabah yang dijaminnya Ketika terjadi kerugian atau kerusakan. Beberapa kalangan fikih modern ataupun klasik telah membahas tentang asuransi secara umum khususnya asuransi niaga dan asuransi jiwa. Jadi, sistem asuransi kontemporer yang tidak diperbolehkan oleh kalangan ahli fikih adalah asuransi niaga dan asuransi hidup serta asuransi sejenisnya.
Asuransi yang diperbolehkan oleh para ahli fikih antara lain adalah asuransi kolektif, asuransi tafakul, asuransi hari tua (dana pension), asuransi pemerintah dan asuransi Perusahaan serta asuransi wajib kendaraan. Dalam hal ini ahli fikih membedakan kebolehan asuransi wajib kendaraan berdasarkan prinsip "kondisi darurat membolehkan hal-halterlarang" dan karenanya kompensasi yang diberikan pun harus berada pada batas-batas kedaruratan yang terjadi.
Ada Sebagian akad asuransi yang awalnya halal, namun kemudian tercampur dengan sedikit unsur keharaman. Dalam kondisi tersebut jumlah kompensasi harus disucikan dari bagian yanh haram untuk kemudian disumbangkan ke Yayasan-yayasan amal.
ASAS-ASAS ASURANSI ISLAM
- Asas Keimana:Â Asas ini terimplementasikan dalam bentuk keimanan kepada Allah serta qada' dan qadarnya. Keimanan akan membuat seorang mukmim tenang dari ketakutan sehingga ia pun akan selalu berusaha untuk terus membekali diri dengan ketekwaan dan zikir kepada Allah SWT, sebab ini merupakan sebuah Solusi untuk membangun ketakutan dan kekhawatiran di dalam diri.
- Asas Solidaritas Kolektif Sesuai Dengan Prinsip Ukhuwwah (Persaudaraan)Â :Asas ini terimplementasikan dalam perilaku Islami seorang muslim dalam bingkai nilai etika islam. Di antaranya adalah sikap tolong menolong, setia kawan, solider, dan berempati kepada orang lain. perilaku ini akan membuat seseorang merasa aman dan tentram dari ketakutan akan musibah-musibah dunia, sebab ia yakin bahwa saudara-saudaranya seiman pasti akan berempati dengannya dalam meringankan dampak-dampak musibah tersebut.
- Asas Bakti Sosial Secara Internasional : Asas ini terimplementasikan dalam bentuk pembentukan organisasi amal dan Yayasan sosial nonprofit yang menggalang solidaritas sosial dan membantu orang-orang yang sedang ditimpa bencana. Institusi ini bergerak dalam pengumpulan zakat, infak, sedekah, denda nadzar, kafarat, dan sumbangan-sumbangan sosial, yang diantaranya untuk bantuan kemanusiaan.
- Asas Investasi Dan Menabung Untuk Cadangan Bencana: Asas ini dapat memotivasi seorang muslim untuk berlaku hemat dalam membelanjakan uang serta menabung surplus pendapatan dan menginvestasikannya agar dapat dimanfaatkan diwaktu krisis.
ASURANSI RISIKO USAHA MENURUT PERSPEKTIF ISLAM