FBR H Sahrul Gozali, Korwil FBR Kota Bekasi H Noval Said dan Sekjen Dpp Laskar Betawi Edwin Indardy  bersama-sama  menindak lanjuti aduan masyarakat  terhadap adanya dugaan pencabulan terhadap Sejumlah santri yang terjadi di sebuah pondok pesantren yang terletak di RT 009/RW 007, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menurut para korban telah di lakukan oleh 2 orang guru pengajar pada pondok pesantren tersebut dengan mengklarifikasi langsung ke pondok pesantren yang terletak kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur rabu sore, bersama sama dengan pihak polsek duren sawit membawa terduga pelaku dan 5 orang santri yang menjadi korban menuju polres jakarta timur pada rabu sore untuk melaporkan.
Jakarta 15 Januari 2024-Â Respond cepat PanglimaTampak Hadir pada lokasi kejadian sore hari itu, pihak polsek duren sawit, babinsa dan yang mewakili kelurahan setempat dengan di dampingi ketua RW setempat.
Kejadian tersebut sontak membuat gempar warga sekitar. Warga pun berkerumun mendatangi pondok pesantren tersebut lantaran penasaran dengan peristiwa asusila yang terjadi di ponpes tersebut.
Korban aksi pencabulan tersebut diketahui sementara berjumlah 7 orang santri. Namun  kemungkinan jumlah korban tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pengembangan yang akan di lakukan oleh unit PPA Polres Jakarta Timur.
Di ketahui semua Korban pencabulan tersebut adalah santri laki laki., Sejumlah korban dugaan pencabulan tersebut saat ini rata-rata saat ini berusia 17-18 tahun, dan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terindikasi telah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, yang artinya para korban saat terjadinya pencabulan tersebut masih masuk dalam kategori anak di bawah umur. yang berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 76EÂ "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.", dan sanksi pidana dan denda diatur dalam pasal 82 yaitu pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan Sesuai dengan pasal 52 UU RI No 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa:Â
(1)Â Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Sesuai dengan UU-RI No 17 Tahun 2016
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).