Mohon tunggu...
Laskar Betawi News
Laskar Betawi News Mohon Tunggu... Editor - JURNALIS

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nurul Sumarheni S.Ag Kawal proses hukumTerhadap Korban Kekerasan Pada Anak dibawah umur di Kota Bekasi

21 Oktober 2024   23:31 Diperbarui: 23 Oktober 2024   01:38 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laskar Betawi News (21/10/2024) -Edwin  mengucapkan terima kasih atas kunjungan serta keperdulian Ibu Nurul Sumarheni S.ag seorang tokoh yang sangat fokus pada perempuan dan anak  di kota Bekasi yang juga merupakan salah satu dari calon Wakil Walikota Bekasi pada pilkada serentak tahun 2024, kepada korban dari pelecehan terhadap anak di bawah umur (RK-14thn) yang terjadi pada tanggal 24 September 2024 di Rawabogo, kel Jatimekar Kec Jatiasih - Kota Bekasi.

Dalam kapasitasnya sebagai ayah kandung korban, edwin juga telah melakukan upaya hukum melalui laporan pada pihak polresta Kota Bekasi dengan STPL NO: LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya (Pada UPPA Polres metro Kota Bekasi tgl 27 Sept 2024 Pukul 16:06 Wib), Edwin Berharap agar Hukum dapat di tegakkan seadil adilnya, dan edwin juga mendesak pihak kepolisian agar dapat segera mengamankan pelaku agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi terhadap anak anak di bawah umur lainnya di kota bekasi.

Dok. Ibu Nurul Sumarheni S.ag bersama korban anak *RK/14tahun)
Dok. Ibu Nurul Sumarheni S.ag bersama korban anak *RK/14tahun)

Sampai dengan berita ini di turunkan edwin juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga/instansi terkait agar dapat segera di usut tuntas tentang berbagai kasus yang terjadi terhadap anak di bawah umur di Kota Bekasi belakangan ini.

Edwin, yang juga merupakan ayah kandung dari korban (RK/14thn) di ketahui juga sebagai aktivis pergerakan dan tokoh muda di kota bekasi yang juga aktif di beberapa organisasi antara lain. Sekjen DPP LASKAR BETAWI, Ketua Rumah perjuangan rakyat bekasi raya, ketua dpd forpek nusantara, pengurus Bamus kota Bekasi, SAPMA MPW Pemuda Pancasila Jabar, (DE) KADIN Kota Bekasi, Ketua Gardu Prabowo Kota Bekasi, Ketua Gerakan Bakti Cendana Kota Bekasi, pengurus Bamus Betawi jakarta serta ketua Partai PARSINDO Kota Bekasi,

Edwin sangat mengapresiasi pergerakan sosial kemanusiaan ibu Nurul Sumarheni S.ag khususnya terhadap perempuan dan anak di kota Bekasi, terlebih lagi setelah di bentuknya Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2100/IX/KEP/ 2024 tanggal 20 September 2024 dan telah menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani menjadi Direktur Tindak Pidana Perempuan Dan Anak dan Perdagangan Orang.

Dalam kesempatan terpisah edwin juga menambahkan perlunya sosok tokoh perempuan yang benar benar fokus dan perduli terhadap hak hak perempuan dan anak di kota Bekasi.

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh ayah kandung korban kepada wakil ketua GMBI distrik kota Bekasi (Delvin Chan), Saudaraku ketua Pemuda Pancasila MPW Jabar (Dian Rahardian SH), Ketua Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi (kanda Aries), Jalih Pitung Center serta berbagai pihak  yang juga memiliki keperdulian yang sangat tinggi untuk ikut mengawal jalannya proses hukum terhadap korban (RK/14tahun). 

dok laskar betawi
dok laskar betawi

Sebelum mengakhiri wawancara dengan kontributor kompasiana, edwin juga menyampaikan  ucapan selamat bertugas kepada Ibu Arifatul Choiri Fauzi sebagai Menteri PPPA Periode 2024-2029 dan Ibu Veronica Tan sebagai Wakil Menteri PPPA Periode 2024-2029. (laskar Ardhy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun